SATYABERITA – Komisi A DPRD DKI Jakarta melakukan peninjauan langsung terhadap tanah hasil tukar guling Barang Milik Daerah (BMD) antara Pemprov DKI Jakarta dengan dua perusahaan swasta, Senin (20/1/2025).
Kedua perusahaan yang terlibat dalam tukar guling ini adalah PT. Pacific Equity Management dan PT. FKS Makmur Mandiri.
Ketua Komisi A, Inggard Joshua, bersama beberapa anggota Komisi A, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Ima Mahdiah, serta Rany Mauliani, hadir dalam peninjauan tersebut.
Kedatangan para legislator ini disambut oleh Denny, perwakilan dari PT. Pacific Equity Management.
Dalam kesempatan ini, Inggard dan rekan-rekan legislatif menanyakan lebih lanjut mengenai rencana pemanfaatan tanah yang diganti dalam transaksi tukar guling tersebut.
Berdasarkan Surat Nomor 002/PEM/XII/2017 tanggal 15 Desember 2017, PT. Pacific Equity Management mengajukan permohonan tukar guling dengan Pemprov DKI untuk tanah seluas 338 meter persegi senilai Rp15,3 miliar, yang akan digantikan dengan tanah kosong seluas 501 meter persegi senilai Rp16,8 miliar di Gang Masjid Kampung Duku, Kebayoran Lama Utara, Jakarta Selatan.
Tanah tersebut direncanakan untuk pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH), ruas jalan, Pos Pemadam Kebakaran (Damkar), serta sarana prasarana umum.
Inggard menanyakan, "Apakah nantinya (RTH dan Pos Damkar) bisa dimanfaatkan warga?" yang dijawab oleh perwakilan PT. Pacific Equity Management dengan menjelaskan bahwa Pos Damkar akan berada di depan, sementara RTH terletak di bagian depan dekat jalan.
Sementara itu, PT. FKS Makmur Mandiri juga mengajukan permohonan serupa, sebagaimana tercantum dalam Surat Nomor 104/DMM-DIR/FO/VI-2018 tanggal 28 Juni 2018.
Permohonan ini melibatkan tukar guling tanah jalan lingkungan seluas 444,2 meter persegi dengan nilai aset Rp25,9 miliar yang digantikan dengan jalan pengganti seluas 802 meter persegi yang bernilai Rp41,2 miliar.
Lokasi penggantian berada di Jalan Karet Pasar Baru Barat 7, Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat, yang rencananya akan segera dibangun.
Peninjauan ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan terhadap penggunaan dan pemanfaatan BMD yang melibatkan pihak swasta, serta untuk memastikan bahwa transaksi tukar guling ini akan memberikan manfaat bagi warga Jakarta.
Komentar0