SATYABERITA – Komisi II DPR bersama Pemerintah sepakat bahwa pelantikan kepala daerah di wilayah yang tidak terlibat dalam sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan digelar serentak pada 6 Februari 2025.
Kesepakatan tersebut tercapai dalam Rapat Kerja (Raker) yang diadakan pada Rabu (22/1/2025) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat. Raker ini melibatkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian serta jajaran KPU, Bawaslu, dan DKPP.
Dalam kesimpulan hasil rapat tersebut, dijelaskan bahwa pelantikan akan dilakukan oleh Presiden Republik Indonesia di Ibu Kota Negara untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Namun, ada pengecualian untuk Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh yang mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, pelantikan bagi kepala daerah yang wilayahnya masih dalam proses sengketa hasil pemilihan di MK akan ditunda hingga adanya putusan final dari Mahkamah Konstitusi.
"Pelantikan akan dilaksanakan setelah putusan MK yang berkekuatan hukum tetap, sesuai dengan peraturan perundang-undangan," bunyi kesimpulan dalam rapat tersebut.
Revisi Perpres Diharapkan Segera Dilakukan
Dalam rapat tersebut, juga menghasilkan rekomendasi kepada Menteri Dalam Negeri untuk mengusulkan kepada Presiden Indonesia agar segera melakukan revisi terhadap Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024.
Revisi yang dimaksudkan untuk mengubah Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota serta Wakilnya.
Kesepakatan ini menjadi langkah penting dalam memastikan kelancaran proses pelantikan kepala daerah terpilih pasca Pemilu Serentak Nasional 2024. (pot)
Komentar0