TpOlTfrpTSY5BUO8BSd8Tfr0Gi==

Mahkamah Konstitusi Hapus Ambang Batas Presiden, Mahfud Md: Putusan Harus Ditaati

SATYABERITA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan penting dengan menghapus ketentuan mengenai ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 

Putusan ini dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Menurut MK, ketentuan presidential threshold dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 telah membatasi dan menghilangkan hak konstitusional partai politik peserta pemilu, terutama yang tidak memiliki persentase suara sah secara nasional atau persentase jumlah kursi di DPR pada pemilu sebelumnya, untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Mantan calon wakil presiden pada Pemilu 2024, Mahfud Md., menyambut baik putusan MK tersebut dan menilai keputusan itu harus diterima serta ditaati. 

Mahfud yang juga pernah menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) mengungkapkan dua alasan utama mengapa semua pihak harus menghormati putusan tersebut.

"Pertama, karena adanya dalil bahwa putusan hakim yang sudah inkrah itu mengakhiri konflik, dan harus dilaksanakan,” ungkap Mahfud. 

Ia menambahkan, keputusan ini menjadi langkah penting dalam mengatasi masalah yang sering muncul terkait ambang batas yang dinilai telah merampas hak rakyat dan partai politik untuk dipilih dan memilih.

Menurut Mahfud, vonis MK ini bisa menjadi "landmark decision" atau keputusan penting dalam perubahan ketatanegaraan Indonesia. 

Ia mengapresiasi keberanian MK dalam melakukan aktivisme peradilan yang sesuai dengan aspirasi rakyat.

Sebelumnya, MK telah beberapa kali menolak permohonan terkait ambang batas tersebut. Mahfud sendiri mengaku pernah berpendapat bahwa urusan ambang batas adalah ruang open legal policy (OPL) yang seharusnya menjadi wewenang lembaga legislatif, dan tidak seharusnya dibatalkan atau ditentukan oleh MK. 

Namun, dengan keputusan terbaru ini, ia mengakui bahwa perubahan tersebut perlu dihormati sebagai bagian dari upaya mewujudkan sistem demokrasi yang lebih baik.

Komentar0

Type above and press Enter to search.