SATYABERITA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pergub ini diharapkan dapat memberikan regulasi yang lebih ketat terkait perkawinan dan perceraian di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menanggapi terbitnya Pergub 2/2025 itu, Forum Bersama Jakarta (FBJ) mengapresiasi langkah tersebut.
Ketua FBJ, Budi Siswanto, menyatakan bahwa keputusan ini meskipun sensitif dan tidak populer, sudah tepat dan perlu segera disosialisasikan kepada seluruh ASN.
"Pergub ini perlu segera disosialisasikan secara intensif dan menyeluruh agar tidak menimbulkan persepsi yang berbeda dengan tujuan dikeluarkannya aturan yang baik tersebut," ujar Budi dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/1/2025).
Menurut Budi, Pergub 2/2025 merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 10 Tahun 1983 yang telah diubah dengan PP No. 45 Tahun 1990, dan dirancang untuk mengatasi masalah yang dihadapi oleh ASN selama ini, terutama dalam menjamin hak-hak bekas istri dan anak-anak.
"Aturan ini juga mengatur pendelegasian kewenangan terkait pelaporan perkawinan bagi ASN yang akan melangsungkan perkawinan," jelasnya.
Budi juga menekankan bahwa aturan dalam Pergub ini lebih detail, terutama mengenai syarat dan prosedur perizinan bagi ASN yang ingin beristri lebih dari satu atau yang hendak bercerai.
"Pergub ini sangat dibutuhkan dan harus menjadi dasar dalam berkeluarga bagi ASN. Hal ini juga bertujuan untuk melindungi hak-hak bekas istri dan anak-anak terkait penghasilan," jelasnya.
Lebih lanjut, Budi menegaskan pentingnya pembentukan tim pertimbangan dalam pengambilan keputusan terkait ASN yang melanggar peraturan ini. "Pemberian sanksi bagi ASN pria yang tidak melaksanakan kewajiban atas peraturan gubernur ini harus tegas," ungkapnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta, Chaidir, menyebutkan bahwa Pergub ini bukan hal baru. Pergub ini adalah rincian dari peraturan perundangan yang telah ada.
"Pergub ini memperingatkan ASN untuk mematuhi aturan perkawinan dan perceraian agar tidak ada lagi ASN yang bercerai tanpa izin atau surat keterangan dari pimpinan, serta tidak ada lagi ASN yang beristri lebih dari satu yang tidak sesuai dengan perundang-undangan," ujar Chaidir di Balai Kota Jakarta, Jumat (17/1/2025).
Chaidir juga menjelaskan bahwa dengan jumlah ASN yang besar di Pemprov DKI Jakarta, diperlukan pengaturan yang lebih tegas terkait izin perkawinan dan perceraian.
"Pergub ini mengatur batasan bagi ASN pria yang ingin menikah lagi dan ketentuan apa saja yang dapat diberikan persetujuan serta kondisi yang dilarang," ujarnya.
Chaidir menambahkan, aturan ini juga bertujuan untuk mencegah terjadinya nikah siri tanpa persetujuan dan melindungi keuangan daerah terkait tunjangan keluarga bagi ASN yang bercerai.
"Pergub ini sebagai peringatan bagi ASN yang melanggar peraturan dapat dikenakan hukuman disiplin berat," tegas Chaidir. (pot)
Komentar0