SATYABERITA - Pakar kebijakan publik dari Institute for Development of Policy and Local Partnerships (IDP-LP), Riko Noviantoro, menilai bahwa tidak ada alasan bagi Kemendagri untuk menunda pelantikan kepala daerah terpilih yang tidak terlibat sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurutnya, kepala daerah yang tidak memiliki masalah hukum seharusnya dilantik sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
"Pelantikan kepala daerah terpilih yang tidak berperkara di MK ini seharusnya tanpa menunggu selesainya proses di MK terhadap daerah lain yang bersengketa. Tidak pantas kepala daerah yang tidak bermasalah ditetapkan sebagai Pejabat (PJ), seolah-olah mereka bermasalah," ujar Riko, Rabu (15/1/2025).
Ia juga mengungkapkan dukungannya terhadap usulan anggota Komisi II DPR, Rahmat Saleh, yang menyarankan agar kepala daerah yang tidak bersengketa segera dilantik.
Riko memberi contoh kasus di Makassar, di mana calon kepala daerah yang menang mutlak dalam pemilihan kotak kosong masih harus menunggu proses di MK selesai sebelum dilantik.
Menurut Riko, pelantikan kepala daerah terpilih tanpa sengketa sangat penting agar mereka bisa segera menjalankan tugasnya. Hal ini juga berdampak pada kelancaran pemerintahan dan pelayanan publik di daerah.
"Kepala daerah terpilih memiliki hak dan kewajiban untuk segera melaksanakan tugasnya. Penetapan kepala daerah yang tidak bermasalah secepat mungkin akan memungkinkan mereka untuk berkoordinasi internal dan melanjutkan program-program sesuai dengan APBD yang telah disusun. Ini penting untuk memastikan pelayanan publik berjalan dengan baik dan tidak terganggu," katanya.
Sementara itu, DPRD DKI Jakarta baru-baru ini telah menindaklanjuti keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta dengan menggelar Rapat Paripurna Pengumuman Penetapan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih DKI Jakarta pada Selasa (14/1/2025).
Meskipun gubernur dan wakil gubernur terpilih tidak hadir dalam rapat tersebut karena kesibukan, Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin memastikan bahwa rapat tetap sah.
"DPRD DKI Jakarta segera bersurat kepada Presiden melalui Mendagri untuk pelantikan, dengan jadwal yang sudah diumumkan sebelumnya, Insya Allah tanggal 7 Februari 2025," jelas Khoirudin.
Menurut Khoirudin, meskipun ada pihak-pihak yang masih bersengketa di MK, diharapkan kepala daerah yang tidak bersengketa dapat segera dilantik untuk mempercepat kinerja di pemerintahan DKI Jakarta.
"Kami berharap, jika ada regulasi baru, kita akan mengikuti. Sebab, ada 200 Pilkada yang masih dalam proses sengketa di MK. Mudah-mudahan yang tidak bersengketa bisa dilantik lebih dulu," ucap Khoirudin. (pot)
Komentar0