SATYABERITA – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, tengah menjadi sorotan publik setelah menerbitkan regulasi yang memperbolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) pria di lingkungan Pemprov Jakarta untuk berpoligami.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian yang diterbitkan pada 6 Januari lalu. Kebijakan ini memicu pro dan kontra di kalangan masyarakat.
Terkait dengan hal ini, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan bahwa pihaknya akan mengklarifikasi aturan tersebut kepada Pemprov DKI Jakarta.
Tito mengatakan, klarifikasi itu akan dilakukan pada kunjungannya ke Jakarta untuk mengecek persetujuan pembangunan gedung pada Senin, 20 Januari 2025.
"Pada hari Senin saya akan berkunjung ke DKI, sekitar jam 3 atau jam setengah 4, untuk mengecek persetujuan bangunan gedung. Di situ nanti saya akan tanyakan juga mengenai aturan ini," ujar Tito di Istana Negara, Jakarta.
Meski demikian, Tito mengungkapkan bahwa ia belum dapat memberikan tanggapan lebih lanjut mengenai kebijakan Pj Gubernur Jakarta tersebut. Sebab, ia belum sempat membaca aturan yang baru diterbitkan tersebut.
"Saya belum bisa menjawab sesuatu yang belum saya baca. Saya akan baca dulu dan saya akan tanya,"katanya.
Sebelumnya, aturan yang membolehkan poligami bagi ASN di Pemprov Jakarta ini menjadi bahan perbincangan publik dan memunculkan berbagai pandangan.
Sementara itu, banyak yang menunggu klarifikasi lebih lanjut dari pihak pemerintah terkait kebijakan tersebut, sebab dalam Pergub itu ada yang menilai akan menguntungkan ASN namun tidak sedikit yang menganggap dapat merugikan perempuan. (pot)
Komentar0