TpOlTfrpTSY5BUO8BSd8Tfr0Gi==

Sanksi Oknum ASN RRI Pelaku Pelecehan Seksual Tunggu Keputusan Kemkomdigi

SATYABERITA - Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Radio Republik Indonesia (RRI) tengah menjalani proses penjatuhan sanksi disiplin berat terhadap RL, seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) RRI.

Sebelumnya RL diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang tenaga magang di RRI Jakarta. Kasus ini menjadi sorotan setelah korban melaporkan insiden tersebut pada 25 Oktober 2024.

Direktur Layanan dan Pengembangan Usaha RRI, Yonas Markus Tuhuleruw, menjelaskan RRI saat ini sedang berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam rangka mempercepat proses penegakan disiplin terhadap terduga pelaku. 

Sebagai lembaga penyiaran publik yang berada di bawah Kementerian Komdigi, RRI harus menjalankan prosedur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Terduga pelaku sekarang ini sedang menjalani proses penegakan disiplin melalui Kementerian Komdigi. Kami terus berkoordinasi dengan Komdigi supaya mempercepat penegakan disiplin tersebut," kata Yonas yang juga menjabat sebagai Humas LPP RRI.

Langkah pertama yang diambil oleh RRI setelah menerima laporan adalah membentuk Tim Penegakan Disiplin yang berfungsi untuk mengklarifikasi kejadian tersebut. 

Pada 31 Oktober 2024, RRI melakukan klarifikasi kepada korban berinisial SM untuk mengungkapkan kronologi kejadian yang terjadi di kawasan Sawangan, Depok, pada jam pulang kantor.

Hasil klarifikasi tersebut kemudian dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan menjadi dasar untuk mengusulkan penjatuhan sanksi disiplin berat terhadap RL. 

RRI berharap agar semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Yonas juga menambahkan bahwa korban SM telah mendapatkan pendampingan psikologis dari pihak RRI untuk membantu proses pemulihan dari trauma yang dialami. 

RRI berkomitmen untuk tidak hanya menangani kasus ini dengan serius tetapi juga untuk mencegah terjadinya hal serupa di masa depan.

"Upaya ini kami lakukan untuk menyembuhkan trauma bagi korban, sekaligus berharap pemberitaan yang beredar tidak menimbulkan trauma baru bagi SM. Kami juga membuka diri untuk segala pengaduan terkait kinerja dan perilaku pegawai melalui PPID LPP RRI," tambah Yonas.

Yonas mengatakan, langkah tegas RRI dilakukan bagian dari upaya menjaga integritas lembaga dan memastikan bahwa setiap tindak kekerasan atau pelecehan seksual tidak ditoleransi di lingkungan kerja. 

"Proses penjatuhan sanksi terhadap RL diharapkan segera selesai, dan keputusan disiplin yang inkrah dapat segera diterapkan," tutupnya.

Komentar0

Type above and press Enter to search.