TpOlTfrpTSY5BUO8BSd8Tfr0Gi==

Tahun Baru Harga Baru, Segini Biaya Bikin SIM Mulai Januari 2025

SATYABERITA – Bagi kamu yang berniat membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) baru pada Januari 2025, pastikan sudah siap dengan biaya yang diperlukan. 

SIM sangat penting bagi setiap pengendara kendaraan bermotor, dan untuk mendapatkannya, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpol 5 Tahun 2021.

Syarat Pembuatan SIM Baru

Untuk mendapatkan SIM baru, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain usia, administrasi, kesehatan, dan ujian. Berikut rinciannya:

1. Usia

SIM A, C, D, dan D1: Minimal 17 tahun

SIM C1: Minimal 18 tahun

SIM CII: Minimal 19 tahun

SIM A Umum dan SIM B1: Minimal 20 tahun

SIM BII: Minimal 21 tahun

SIM B1 Umum: Minimal 22 tahun

SIM BII Umum: Minimal 23 tahun

2. Administrasi Pemohon harus menyerahkan sejumlah dokumen administrasi, seperti formulir pendaftaran, fotokopi e-KTP, sertifikat pendidikan mengemudi dari sekolah terakreditasi, bukti kepesertaan BPJS Kesehatan, serta bukti pembayaran penerimaan bukan pajak.

3. Tes Kesehatan Pemeriksaan kesehatan mencakup penglihatan, pendengaran, dan fisik tubuh lainnya, dengan surat keterangan dokter yang berlaku selama 14 hari.

4. Tes Psikologi Pemeriksaan psikologi juga wajib dilakukan untuk menilai kemampuan kognitif, psikomotorik, dan kepribadian. Surat keterangan lulus tes ini berlaku selama 6 bulan.

Selain itu, pemohon harus mengikuti ujian teori menggunakan E-AVIS dan ujian praktik sesuai ketentuan.

Biaya Pembuatan SIM Baru

Untuk biaya pembuatan SIM baru, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, berikut rincian biaya yang berlaku pada Januari 2025:

SIM A: Rp 120.000

SIM B I: Rp 120.000

SIM B II: Rp 120.000

SIM C: Rp 100.000

SIM C I: Rp 100.000

SIM C II: Rp 100.000

SIM D: Rp 50.000

SIM D I: Rp 50.000

Namun, biaya ini belum termasuk tes psikologi, tes kesehatan, dan asuransi. Tes kesehatan dan psikologi kini dilakukan di luar Satpas, dengan biaya yang dipungut langsung oleh dokter atau psikolog yang bersangkutan. 

Biaya yang dikenakan bisa berbeda-beda, namun sebagai gambaran, tes kesehatan dikenakan biaya sekitar Rp 35.000, tes psikologi Rp 60.000, dan asuransi Rp 50.000.

Jadi biaya pembuatan SIM A baru bisa mencapai Rp 265.000, yang sudah termasuk biaya tes kesehatan, psikologi, dan asuransi.

Dan yang tak kalah penting jangan lupa untuk mempersiapkan semua dokumen dan biaya ini sebelum memulai proses pembuatan SIM baru di Satpas. (pot) 

Komentar0

Type above and press Enter to search.