TpOlTfrpTSY5BUO8BSd8Tfr0Gi==

Transaksi Pinjol Tembus Rp 137 Triliun, DPR Ingatkan OJK untuk Perketat Pengawasan

Ilustrasi

SATYABERITA - Perkembangan pesat pinjaman online (pinjol) di Indonesia yang kini mencapai nilai transaksi hingga Rp 137 triliun menjadi sorotan para legislator di Senayan. 

Anggota Komisi XI DPR RI, Andi Yuliani Paris, menilai maraknya pinjol di masyarakat disebabkan oleh kemudahan akses dan proses pinjaman tanpa persyaratan yang rumit.

Yuliani menyatakan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perlu segera mengidentifikasi dan menunjuk lembaga pinjol yang resmi. 

Selain itu kata Yuliani, OJK diharapkan lebih aktif dalam memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pinjol yang sah dan legal, guna menghindari potensi risiko yang ditimbulkan oleh pinjaman ilegal.

“Kemudahan akses pinjol memang menarik banyak masyarakat, namun saya khawatir manipulasi data KTP bisa terjadi, begitu juga dengan batasan pendapatan yang bisa dimanipulasi," ujar Yuliani.

"Oleh karena itu, OJK harus segera melakukan edukasi kepada masyarakat mengenai mana yang merupakan pinjaman online yang resmi dan mana yang ilegal,” imbuhnya. 

Yuliani juga menyoroti maraknya pinjol ilegal yang beroperasi di masyarakat, mengingat sebagian besar pinjol ilegal memanfaatkan manipulasi data pribadi, seperti KTP, untuk mempermudah proses peminjaman. 

Untuk itu, ia meminta agar OJK lebih ketat dalam mengawasi dan mempublikasikan daftar pinjaman resmi kepada publik.

Menurutnya, sosialisasi yang lebih luas dan aktif sangat penting agar masyarakat, terutama di kalangan ekonomi menengah ke bawah, memiliki pemahaman yang cukup dalam memilih pinjaman yang aman dan sah. 

“Masyarakat perlu diberi pengetahuan agar bisa menghindari risiko tinggi yang dapat merugikan mereka di kemudian hari,” tambah Yuliani.


Sebagai contoh, Yuliani menceritakan pengalamannya saat melakukan sosialisasi di daerah pemilihannya. 

Ia menemukan bahwa guru-guru, yang seharusnya menjadi kelompok masyarakat terdidik, justru banyak yang terjerat pinjaman online. 

"Itu terjadi akibat kemudahan akses pinjaman yang hanya memerlukan KTP, tanpa perlu melalui proses verifikasi yang lebih ketat," ucapnya. 

Untuk itu, Yuliani mengusulkan agar OJK memperketat persyaratan pinjol dengan menambahkan verifikasi tambahan guna memastikan pinjaman diberikan kepada pihak yang tepat dan sesuai dengan ketentuan. 

“Harus ada upaya aktif dari OJK untuk mencegah penyalahgunaan data dan meningkatkan keamanan dalam proses pinjaman online,” pungkasnya. (pot) 

Komentar0

Type above and press Enter to search.