SATYABERITA – Mulai 20 Januari 2025, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya resmi meluncurkan sistem tilang terbaru bernama Cakra Presisi, yang memungkinkan surat tilang dikirim langsung ke nomor WhatsApp pelanggar.
Sistem ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum lalu lintas dengan cara yang lebih modern dan efisien.
Menurut AKBP Ojo Ruslani, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, sistem Cakra Presisi memungkinkan pelanggar menerima surat tilang hanya dalam waktu satu menit setelah melakukan pelanggaran.
Hal ini terwujud berkat pengumpulan nomor ponsel warga yang dilakukan saat pendaftaran STNK kendaraan, yang kini terintegrasi dengan Electronic Registration and Identification (ERI) Lantas Polda Metro Jaya.
Sementara itu, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman, menyebut meskipun ada kekhawatiran dari masyarakat mengenai potensi penipuan yang mengatasnamakan pihak kepolisian.
"Bahwa pesan tilang yang dikirim melalui WhatsApp sudah diverifikasi dengan tanda centang biru pada akun resmi mereka," jelas Latief.
Dengan penerapan sistem Cakra Presisi ini, penilangan manual akan dihapuskan dan semua pelanggaran lalu lintas akan tercatat melalui kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang dipasang di berbagai titik strategis.
Setelah terdeteksi oleh kamera ETLE, pelanggar akan menerima surat tilang via WhatsApp dan wajib membayar denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Apabila pelanggar tidak melakukan pembayaran, Polda Metro Jaya akan memblokir nomor polisi kendaraan tersebut.
Pemilik kendaraan baru akan menyadari bahwa nomor polisi mereka diblokir ketika mencoba untuk melakukan perpanjangan STNK di kantor Samsat.
Polda Metro Jaya berharap dengan langkah ini dapat meningkatkan kedisiplinan pengguna jalan dan mempercepat proses administrasi tilang tanpa perlu kehadiran langsung di lokasi.
Komentar0