TpOlTfrpTSY5BUO8BSd8Tfr0Gi==

DPRD Sulteng Desak Imigrasi Periksa Legalitas TKA Pekerja PT CPM

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah, Aristan. 

SATYABERITA – Sejak kehadiran Grup Salim dalam pengelolaan tambang PT Citra Palu Minerals (CPM) pada tahun 2023, berbagai kalangan mengungkapkan ketidakpuasan mereka terkait dampak yang ditimbulkan, baik dari sisi ekonomi, kelestarian lingkungan, maupun kesejahteraan masyarakat sekitar. 

Hal ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah, Aristan, di ruang kerjanya di Jalan Ratulangi, Kota Palu, baru-baru ini.

Aristan menjelaskan bahwa dalam beberapa minggu terakhir, berbagai kelompok masyarakat telah melakukan unjuk rasa untuk menyampaikan keresahan mereka terkait pengelolaan tambang emas Poboya.

Menurutnya sebelum kolaborasi Grup Salim dengan PT CPM, masyarakat sekitar masih dapat mengais rejeki melalui koperasi yang mereka dirikan untuk meningkatkan kesejahteraan, khususnya warga yang tinggal di kawasan lingkar tambang. 

Namun, dengan adanya perubahan pengelolaan, koperasi tersebut telah dihapus, yang dianggap sebagai sebuah "bom waktu" bagi BRMS dan Grup Salim.

Kelompok pengunjuk rasa juga menyoroti penunjukan Macmahon, perusahaan asing asal Australia, sebagai kontraktor dalam pengelolaan tambang emas Poboya. 

Mereka mengungkapkan bahwa hal ini justru menyulitkan tenaga kerja lokal untuk mendapatkan kesempatan bekerja di PT CPM, karena Macmahon lebih memilih menggunakan Tenaga Kerja Asing (TKA) dalam operasionalnya.

Menanggapi hal tersebut, Aristan menegaskan bahwa sebagai anggota DPRD, tugas mereka adalah melakukan pengawasan terhadap kebijakan tersebut. 
Ia pun mendesak agar Kantor Wilayah Imigrasi dan Pemasyarakatan (IMIPAS) untuk memastikan bahwa visa yang dimiliki oleh TKA Macmahon sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku, sesuai dengan Undang-Undang Keimigrasian dan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 mengenai penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia.

"Apakah TKA Macmahon menggunakan Visa Kerja atau Visa Turis? Jika terbukti melanggar, pihak Grup Salim dan BRMS harus segera memulangkan TKA tersebut ke negaranya," ujar Aristan.

Ia juga menekankan bahwa PT CPM harus lebih serius dalam mendengarkan aspirasi dan keresahan masyarakat sekitar, karena jika dibiarkan, masalah ini akan berdampak pada meningkatnya angka kemiskinan dan pengangguran di Kota Palu. 

Tak hanya itu, Aristan menyebut permasalahan ini berpotensi menimbulkan kecemburuan sosial antara tenaga kerja asing dan lokal, serta memengaruhi masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari tambang emas Poboya.

"PT CPM harus segera menyelesaikan masalah ini dengan cara yang baik, agar semua pihak merasa diuntungkan dan tidak ada yang dirugikan,"kata Aristan.

Sementara itu, masyarakat berharap agar ada perhatian yang lebih serius dari pihak terkait untuk menyelesaikan permasalahan ini demi kesejahteraan bersama.

Komentar0

Type above and press Enter to search.