SATYABERITA - Kaukus Muda Betawi mengadakan pertemuan di Villa Griya Wirakarya, Ciburial-Puncak, Bogor, pada 17 Februari 2025, untuk membahas regulasi pemajuan kebudayaan Betawi pasca perubahan status Jakarta sesuai dengan UU No. 2 Tahun 2024.
Menurut ketua panitia pertemuan, M.Ichwan Ridwan, Kaukus Muda Betawi telah aktif melakukan kajian, analisis, diskusi, dan memberikan masukan kepada pemerintah pusat, DPR-RI, DPD RI, pemerintah daerah, DPRD, serta instansi terkait.
Hal tersebut tidak lepas sejak terbitnya Undang-Undang No. 3 Tahun 2022 tentang IKN dan perubahan Undang-Undang No. 29 Tahun 2007 menjadi Undang-Undang No. 2 Tahun 2024.
Lebih lanjut Ichwan Ridwan yang akrab disapa Bang Boim mengatakan, pihaknya yang berada dalam Kaukus Muda Betawi akan membahas usulan Rancangan Peraturan Daerah Pemajuan Kebudayaan Betawi.
"Hasil pembahasan ini akan disampaikan kepada Gubernur dan Wakil Gubernur baru serta Pimpinan DPRD DKI Jakarta," ujarnya.
Adapun yang hadir dalam pertemuan Kaukus Muda Betawi sekaligus menyampaikan sambutan, Mayjen TNI (purn) H. Nahrawi Ramli (Babeh Nara) dan KH. Lutfi Hakim, Imam Besar FBR, yang juga merupakan Dewan Pembina Kaukus Muda Betawi.
Sarasehan menghadirkan akademisi dan tokoh Betawi seperti Prof. Bahrullah Akbar, Prof. Agus Suradika, dan Prof. Sylviana Murni, yang membahas regulasi, peluang, serta tantangan budaya Betawi.
Acara ini merupakan inisiatif masyarakat Betawi tanpa anggaran dari pemerintah daerah dan diharapkan menjadi momentum penting untuk memperjuangkan budaya Betawi secara lebih terstruktur dan berkelanjutan. (pot)
Komentar0