Sebelumnya, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi DKI Jakarta mengusulkan pembatasan masa hunian maksimal 10 tahun untuk warga terprogram dan 6 tahun untuk masyarakat umum.
Idris berpendapat bahwa Pemprov DKI perlu merumuskan mekanisme yang dapat diterima dan dipahami oleh penghuni rumah susun.
"Pemprov DKI, khususnya dinas perumahan, harus memikirkan suatu mekanisme yang dapat digunakan untuk mengawasi para penghuni," kata Idris saat dihubungi, Rabu (12/2/2025).
Meski demikian, Idris mengakui bahwa pembatasan masa tinggal bagi penghuni rumah susun, baik untuk masyarakat terprogram maupun umum, perlu dipertimbangkan.
Pembatasan ini, menurutnya, bertujuan untuk memisahkan warga dengan status ekonomi yang sudah meningkat atau stabil dari mereka yang masih berada dalam kondisi ekonomi terbatas.
"Pembatasan masa tinggal bertujuan untuk memisahkan antara warga yang perekonomiannya sudah meningkat atau tetap stabil, dengan mereka yang masih dalam kondisi ekonomi terbatas," jelas Idris.
Ia menambahkan, belakangan ini banyak penghuni rumah susun yang perekonomiannya sudah membaik dan disinyalir mampu menyewa rumah namun masih tinggal di rusun.
Selain itu, kata anggota Fraksi NasDem ini, ada penghuni yang memiliki mobil dan parkir di rusun, sedangkan rusun diperuntukkan bagi warga yang benar-benar membutuhkan. Temuan lain, adanya orangtua yang memberikan rusun kepada anaknya.
"Ini kurang baik, bahkan ada yang sudah turun temurun, dari orang tuanya diberikan ke anaknya, itu jelas salah," tegasnya.
Sebagai solusi, Idris menyarankan Pemprov DKI untuk memperketat pengawasan terhadap penghuni rumah susun, salah satunya dengan memastikan penghuni masih membayar sewa secara teratur.
"Beberapa solusi yang bisa dipikirkan antara lain, salah satunya yang sudah disampaikan oleh Pemprov DKI, adalah melakukan sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran penghuni agar membayar sewa rumah," katanya.
Untuk diketahui, usulan pembatasan masa hunian tersebut bertujuan untuk mengatasi masalah panjangnya antrian mendapatkan unit rusun, serta menanggulangi tunggakan pembayaran sewa dan denda yang menumpuk.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melaporkan bahwa sebanyak 17.031 unit rusun di Jakarta memiliki tunggakan pembayaran sewa, denda, serta tagihan listrik dan air dengan total mencapai Rp95 miliar. (pot)
Komentar0