TpOlTfrpTSY5BUO8BSd8Tfr0Gi==

Kebakaran Glodok Plaza, Nur Afni Sajim: Investigasi dan Tindakan Tegas terhadap Diskotik Golden Crown Tiyara

SATYABERITA – Kebakaran hebat yang melanda Glodok Plaza, Tamansari, Jakarta Barat, pada Rabu (15/1/2025), menyisakan sejumlah pertanyaan, terutama terkait dengan salah satu area yang terdampak, yakni Diskotik Golden Crown Tiyara yang berada di lantai 9.

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Nur Afni Sajim, menegaskan bahwa pengelola diskotik Golden Crown Tiyara harus bertanggung jawab atas insiden kebakaran tersebut. 

Ia menyebutkan bahwa kuat dugaan diskotik tersebut telah melanggar izin yang berlaku karena beroperasi 24 jam tanpa memperhatikan ketentuan perizinan yang ada.

Afni menyoroti beberapa aspek terkait insiden ini, mulai dari dugaan pelanggaran izin operasional hingga masalah ketenagakerjaan di industri hiburan malam, perdagangan minuman keras, serta kelayakan gedung yang diduga tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Undang-undang tenaga kerja itu tanggung jawab pemerintah daerah. PT. Tiyara ini beroperasi 24 jam, berarti mereka sudah melanggar satu aturan terkait tenaga kerja," kata Nur Afni dalam keterangan resminya. 

Untuk memastikan bahwa semua izin telah dipenuhi, Afni mendesak Komisi B DPRD DKI Jakarta untuk memanggil PT. Tiyara serta dinas-dinas terkait guna melakukan investigasi lebih lanjut. 

Afni menekankan perlunya pembentukan panitia khusus (pansus) hiburan malam di DPRD DKI jika terbukti terdapat pelanggaran dalam pengelolaan izin dan operasional diskotik tersebut.

"Kami dari Fraksi Partai Demokrat meminta pimpinan Komisi B untuk segera memanggil PT. Tiyara dan instansi terkait yang mengeluarkan izin. Jika terbukti ada pelanggaran, sanksi tegas harus diberikan, baik berupa denda maupun pencabutan izin," tegas Afni.

Lebih lanjut, Afni menekankan bahwa penanganan kebakaran di Diskotik Tiyara tidak boleh berhenti begitu saja. Pihak kepolisian yang menangani insiden ini, menurutnya, juga perlu melakukan penyelidikan terkait kewajiban pajak yang mungkin belum dipenuhi oleh pengelola usaha tersebut.

"Ada tanggung jawab kepada pemerintah daerah juga. Jangan sampai Polri yang menangani, tapi denda pajaknya justru lepas begitu saja," tambahnya.

Afni juga mengingatkan pentingnya pemeriksaan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terhadap kelengkapan izin usaha PT. Tiyara, termasuk Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang menjadi salah satu syarat kelayakan bangunan. 

Menurutnya, jika izin tidak lengkap atau sudah kedaluwarsa dan tidak diperpanjang, harus ada sanksi tegas berupa denda sesuai dengan regulasi yang berlaku.

"Kalau izinnya tidak lengkap atau sudah kedaluwarsa dan tidak diperpanjang, harus ada sanksi. Tidak hanya sanksi sosial, tapi juga sanksi administratif berupa denda yang harus mereka bayar sesuai regulasi," ujar Afni.

Selain masalah perizinan, Nur Afni juga menyoroti kelayakan gedung sebagai tempat hiburan. Ia mendesak agar pihak terkait memeriksa apakah gedung tersebut masih memenuhi standar keselamatan dan keamanan bagi pengunjung dan pekerja. 

"Gedungnya sudah diperiksa belum? Apakah masih layak? Jangan sampai ada kebakaran atau kejadian lain karena gedungnya sudah tidak memenuhi standar," kata Afni.

Afni juga menyinggung soal standar parkir dan infrastruktur gedung yang harus memenuhi ketentuan beban dan keamanan. 

"Ada standar beban untuk mobil yang boleh masuk ke area parkir. Jika melebihi kapasitas, itu bisa dikenakan denda. Begitu juga dengan sistem listrik, yang harus memenuhi standar keamanan dan energi ramah lingkungan," pungkasnya. (pot) 

Komentar0

Type above and press Enter to search.