TpOlTfrpTSY5BUO8BSd8Tfr0Gi==

Ketua Komisi A DPRD DKI Apresiasi Strategi Gubernur Pramono untuk Majukan Jakarta

SATYABERITA – Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Inggard Joshua, memberikan apresiasi terhadap pidato Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, yang memaparkan strategi untuk memajukan Jakarta agar setara dengan kota-kota global. 

Inggard menilai, langkah-langkah yang disampaikan Gubernur mencakup berbagai sektor penting seperti pendidikan, kesehatan, serta infrastruktur dan pemukiman.

"Saya bangga dan merasa Pak Pramono Anung sebagai Gubernur DKI sudah memiliki kiat-kiat yang bagus dalam rangka memajukan kota Jakarta supaya selevel dengan kota-kota global di dunia," ujar Inggard, di gedung DPRD DKI, Kamis (20/2/2025). 

"Tentu saja yang pertama adalah terkait pendidikan, kesehatan, serta sarana dan prasarana pemukiman," imbuhnya. 

Namun, Inggard mengingatkan bahwa semua program tersebut harus disesuaikan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang tersedia. 

Ia menyoroti pentingnya efisiensi, terutama terkait dana bagi hasil yang mengalami penurunan.

"Semua kita inginkan, tapi harus disesuaikan dengan jumlah APBD yang kita miliki. Apalagi terjadi efisiensi menyangkut dana bagi hasil. Dana bagi hasil kita itu kan cukup besar kemarin, sekitar 23. 

"Kalau dikurangi lagi, berarti jumlah APBD kita akan di bawah 90. Kita berharap ini harus ada penyesuaiannya," jelasnya.

Selain itu, Inggard menekankan pentingnya validasi data penerima manfaat program seperti Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Jakarta Sehat (KJS).

Ia menegaskan bahwa penerima bantuan harus benar-benar warga yang berdomisili dan ber-KTP Jakarta.

"KJP dan KJS harus segera direalisasikan, terutama bagi masyarakat yang membutuhkan tapi belum mendapatkannya. Namun, tentu saja ini perlu 'cleansing'. Artinya, yang berhak harus dapat, yang tidak berhak jangan dapat," kata Inggard. 

"Bagi masyarakat yang sudah pindah alamat tapi belum mengubah data kependudukannya, ada keharusan untuk melakukan perubahan KTP. Kita hanya ingin mengurus orang-orang yang berdomisili dan ber-KTP di Jakarta. Jangan sampai KTP-nya Jakarta tapi domisili di tempat lain," sambungnya. 

Ia juga menyoroti pentingnya penyesuaian data kependudukan sesuai dengan Undang-Undang Kependudukan, yang mengharuskan warga mengubah KTP maksimal satu tahun setelah pindah domisili.

Terkait Pendidikan dan Pelatihan Kerja bagi Lulusan Pendidikan (PGLP), Inggard menyatakan perlunya verifikasi lebih lanjut mengenai kualifikasi pendidikan warga Jakarta. 

Inggard menganggap aneh jika masih ada lulusan SD di Jakarta, mengingat program pendidikan gratis telah berjalan sejak 2004.

"Setahu saya, penduduk Jakarta, khususnya yang berdomisili di sini, rata-rata sudah mendapatkan pendidikan gratis sejak 2004. Jadi rasanya aneh kalau masih ada lulusan SD, kecuali mereka yang sudah berusia di atas 60 tahun," ungkapnya.

Inggard menekankan bahwa seluruh fraksi di DPRD harus bekerja sama dengan Gubernur dan eksekutif lainnya untuk memajukan Jakarta menjadi kota global dan meningkatkan kualitas warganya.(pot)


Komentar0

Type above and press Enter to search.