SATYABERITA – Komisi B DPRD DKI Jakarta mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk segera melakukan pendataan terhadap pengguna liquefied petroleum gas (LPG) 3 kg.
Wakil Ketua Komisi B, Wahyu Dewanto mengatakan, pendataan yang terperinci dan resmi sangat diperlukan untuk memastikan bahwa hanya pengguna yang berhak yang menerima subsidi LPG 3 kg.
Pendataan ini juga kata Wahyu, bertujuan untuk memastikan bahwa penerima subsidi telah memenuhi kualifikasi dan kategori yang ditetapkan.
"Kami mendorong Pemprov untuk mengusulkan kepada pemerintah pusat agar dapat menghasilkan data yang kuat dan valid. Dengan data yang tepat, kita bisa memastikan distribusi LPG 3 kg tepat sasaran," ujar Wahy, dalam rapat dengan eksekutif di Gedung DPRD DKI Jakarta.
Wahyu menambahkan bahwa pendataan yang akurat juga berfungsi untuk menghindari kelangkaan dan penyalahgunaan gas subsidi.
"Pendataan ini sangat penting untuk memastikan kelancaran distribusi LPG 3 kg dan mencegah potensi penyelewengan," katanya.
Senada dengan itu, Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Nur Afni Sajim, menegaskan bahwa Pemprov DKI sudah seharusnya memiliki data yang valid mengenai siapa saja yang berhak mendapatkan gas bersubsidi maupun non-subsidi.
Terutama setelah peralihan dari penggunaan minyak tanah ke LPG, data ini harus disalurkan kepada pengecer agar mereka hanya menjual LPG 3 kg kepada konsumen yang memang memenuhi syarat.
"Aturan-aturan yang ada harus dipatuhi, dan pengawasan sampai ke pengecer juga harus dilakukan dengan ketat," tegas Nur Afni.
Sementara itu, menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Hari Nugroho, mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk memastikan distribusi dan harga LPG bersubsidi tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hari juga memastikan bahwa tidak akan ada lagi penyalahgunaan dalam distribusi LPG bersubsidi di masa yang akan datang.
"Mekanisme distribusi yang baik harus terus dibicarakan dengan pemerintah pusat agar tidak ada penyelewengan," kata Hari Nugroho.
Komentar0