SATYABERITA – Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo, memberikan tanggapan terkait sejumlah kebijakan yang dikeluarkan oleh Perumda PAM Jaya, terutama mengenai penyesuaian tarif air untuk meningkatkan kualitas pelayanan bagi warga Ibu Kota. Kebijakan ini muncul setelah 17 tahun tarif air tidak mengalami perubahan.
Dwi Rio Sambodo menyatakan, PAM Jaya memiliki komitmen yang kuat dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Namun, pengelolaan air minum di Jakarta sebelumnya dikuasai oleh dua perusahaan swasta, yaitu PT Aetra Air Jakarta dan PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) yang bertanggung jawab selama lebih dari dua dekade.
Pemerintah DKI Jakarta, lanjut Rio, mulai melakukan transformasi pengelolaan air pada akhir 1990-an dan 2007, yang mencakup janji-janji untuk peningkatan layanan air bersih kepada masyarakat Jakarta.
"Namun, janji tersebut belum sepenuhnya tercapai, sehingga pada akhirnya dilakukan transformasi pengelolaan air dengan suplai dari PT Moya Indonesia," ujar Rio dalam acara Balkoters Talk yang diadakan di Pressroom Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (12/2/2025). Dalam acara ini turut hadir Direktur Pelayanan Perumda PAM Jaya, Syahrul Hasan, dan Ahli Planologi, Nirwono Joga.
Rio menyampaikan bahwa penyesuaian tarif air tersebut sangat diperlukan mengingat komoditas air minum di Jakarta tidak mengalami perubahan tarif sejak 2007, sementara harga barang lainnya seperti minyak goreng, BBM, hingga bahan pangan lainnya mengalami kenaikan signifikan.
"Sejak 2007, harga barang lainnya sudah naik 100 persen hingga 300 persen, sementara tarif air minum belum pernah disesuaikan," jelas Rio.
Lebih lanjut, Rio mengapresiasi target realistis yang ditetapkan oleh PAM Jaya. Perusahaan daerah ini menargetkan pada 2030 mendatang, cakupan pelayanan air minum akan mencapai 100 persen dengan menambah 7.000 kilometer pipa, yang menjadikan total panjang jaringan pipa mencapai 19.000 kilometer, serta menjangkau 2 juta sambungan pipa baru. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan cakupan layanan air minum di Jakarta dari sekitar 68-69 persen menjadi 100 persen.
Sementara itu, Direktur Pelayanan Perumda PAM Jaya, Syahrul Hasan, menjelaskan bahwa kualitas air yang disediakan oleh PAM Jaya telah sesuai dengan standar air minum yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 2 Tahun 2023. Air yang diolah oleh PAM Jaya memenuhi persyaratan kualitas, kontinuitas, dan keterjangkauan.
Syahrul juga menyoroti tantangan terbesar dalam mengubah kebiasaan masyarakat Jakarta yang masih bergantung pada air tanah, terutama di wilayah Jakarta Selatan. Untuk mengatasi hal ini, PAM Jaya membangun Instalasi Pengolahan Air (IPA) Ciliwung dan IPA Pesanggrahan untuk memperluas cakupan pelanggan di daerah tersebut.
"Penting bagi kami untuk mengedukasi masyarakat agar beralih dari penggunaan air tanah ke air perpipaan, yang meskipun mungkin terlihat tidak langsung dikenakan tarif, namun memerlukan biaya tambahan untuk penggunaan listrik untuk pompa air tanah," jelas Syahrul.
Adanya kebijakan penyesuaian tarif dan peningkatan infrastruktur ini, diharapkan layanan air bersih di Jakarta semakin merata, memenuhi standar kualitas, dan dapat dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat Ibu Kota.
Komentar0