SATYABERITA – Masyarakat Betawi di Jakarta kini semakin serius dalam menjaga ketahanan dan pemajuan kebudayaan nenek moyang mereka.
Hal ini sejalan dengan amanah Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal yang mengatur agar identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
Pemajuan budaya nasional pun mendapat dukungan dari negara melalui konstitusi, yang menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.
Selain itu, perkembangan kebudayaan di Indonesia turut didorong oleh adanya Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan yang menggarisbawahi pentingnya langkah strategis untuk melindungi, mengembangkan, serta memanfaatkan kebudayaan guna mewujudkan masyarakat Indonesia yang berdaulat.
Dalam konteks ini, salah satu tokoh Betawi, KH Luthfi Hakim, menjelaskan pentingnya peran masyarakat Betawi dalam pemajuan kebudayaan di Jakarta.
Menurutnya, UU Nomor 2 Tahun 2024 mengatur secara khusus prioritas pemajuan kebudayaan Betawi serta kebudayaan lain di Jakarta dalam Pasal 31 Ayat (1) yang menyebutkan kewenangan khusus di bidang kebudayaan.
"Prioritas tersebut mencakup pemajuan kebudayaan Betawi dan kebudayaan lain yang berkembang di Jakarta, serta pelibatan badan usaha, lembaga pendidikan, lembaga adat, dan masyarakat dalam memajukan kebudayaan," ujar Luthfi Hakim, saat menghadiri Kaukus Kaum Muda Betawi di Bogor, Senin (17/2/2025).
Tidak hanya itu, masyarakat Betawi juga dikenal dengan nilai-nilai kebersamaan yang kental. Hal ini semakin diperkuat dengan adanya komitmen dari Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih yang akan dilantik pada 20 Februari 2025 untuk memajukan kebudayaan Betawi.
KH Luthfi Hakim juga menjelaskan tentang Maklumat Ciburial yang disusun oleh masyarakat Betawi sebagai bentuk dukungan terhadap pemerintah dalam memajukan kebudayaan Betawi.
Maklumat tersebut terdiri dari lima poin penting, salah satunya adalah mendukung pemerintahan Bang Anung dan Bang Doel dalam mensukseskan program pembangunan Jakarta serta pemajuan kebudayaan Betawi.
"Point pertama yang kami tekankan adalah, masyarakat Betawi akan selalu mendukung dan membersamai pemerintahan Bang Anung dan Bang Doel dalam mensukseskan program pembangunan Jakarta dan pemajuan kebudayaan Betawi, terutama dalam menghadapi perubahan kota Jakarta yang akan menjadi Kota Ekonomi Global," jelasnya.
Dalam maklumat tersebut, ada juga poin kedua yang menegaskan pentingnya kerjasama antar masyarakat Betawi dan budaya lainnya di Jakarta untuk menjaga kondusifitas daerah serta meningkatkan persatuan.
Selain itu, ada juga dorongan untuk mengembangkan nilai-nilai luhur budaya bangsa, memperkaya keberagaman budaya, serta memperteguh jati diri dan persatuan bangsa.
Selanjutnya, dalam poin ketiga, masyarakat Betawi mendorong agar Pemerintah dan DPRD Provinsi Jakarta mempercepat revisi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelestarian Budaya Betawi yang dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan Jakarta saat ini. Mereka berharap adanya Peraturan Daerah baru tentang Pemajuan Kebudayaan Betawi.
Pada poin keempat, mereka juga mendorong agar Pemerintah dan DPRD Provinsi Jakarta mempercepat terbentuknya Peraturan Daerah atau Peraturan Gubernur terkait dengan Lembaga Adat Masyarakat Betawi sebagai upaya pertanggungjawaban budaya, adat, dan konstitusi dalam mendukung percepatan pembangunan dan pemajuan kebudayaan Betawi.
Terakhir, dalam Keputusan Nomor 1 MKB, Amanah pengawalan peraturan daerah tentang kebudayaan Betawi diberikan kepada Bang Dr. Ing. H. Fauzi Bowo yang dibantu oleh sejumlah tokoh Betawi lainnya, termasuk KH Lutfi Hakim, Prof. Bahrullah Akbar, Prof. Agus Suradika, dan lainnya, serta Kaukus Muda Betawi.
Jadi dengan semangat kebersamaan dan komitmen yang kuat, masyarakat Betawi siap untuk terus melestarikan dan memajukan kebudayaan mereka, memastikan identitas dan warisan budaya yang kaya tetap relevan dengan perkembangan zaman.
Komentar0