TpOlTfrpTSY5BUO8BSd8Tfr0Gi==

Neneng Hasanah Minta Kajian Mendalam Sebelum Terapkan Batas Masa Tinggal di Rusun

SATYABERITA - Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Neneng Hasanah, mengingatkan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan kajian mendalam sebelum menerapkan aturan baru terkait pembatasan masa tinggal warga di rumah susun (rusun).

Menurut Neneng, wacana pembatasan masa tinggal ini dinilai belum tepat untuk diterapkan di tengah kondisi ekonomi saat ini. Ia menilai Pemprov DKI perlu merumuskan mekanisme yang dapat diterima dan dipahami oleh penghuni rumah susun.

“Pemprov DKI, khususnya dinas perumahan, harus memikirkan suatu mekanisme yang dapat digunakan untuk mengawasi para penghuni,” ujar Neneng di gedung DPRD, Selasa (10/2/2025).

Namun, Neneng mengakui bahwa pembatasan masa tinggal bagi penghuni rumah susun, baik bagi masyarakat terprogram maupun masyarakat umum, perlu dipertimbangkan. 

Pembatasan tersebut, menurutnya, bertujuan untuk memisahkan warga dengan status ekonomi yang telah meningkat atau tetap stabil dengan mereka yang kondisi ekonominya masih terbatas.

“Perlu diketahui, pembatasan masa tinggal bertujuan untuk memisahkan antara warga yang perekonomiannya sudah meningkat atau tetap stabil, belum ada peningkatan,” jelas Neneng. 

“Belakangan ini, ada penghuni yang ekonominya sudah naik sampai memiliki mobil namun masih tinggal di rumah susun. Ini kurang baik, bahkan ada yang sudah turun temurun, dari orang tuanya diberikan ke anaknya, itu jelas salah,” tambahnya.
Ilustrasi - rumah susun Tanah Tinggi, Jakarta Pusat. 

Sebagai solusi, Neneng menyarankan Pemprov DKI untuk memperketat pengawasan terhadap penghuni rumah susun. Ia menekankan pentingnya memastikan bahwa penghuni masih membayar sewa secara teratur.

“Beberapa solusi yang bisa dipikirkan antara lain, salah satunya yang sudah disampaikan oleh Pemprov DKI, adalah melakukan sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran penghuni agar membayar sewa rumah,” ujarnya.

Sebelumnya, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi DKI Jakarta mengusulkan pembatasan masa hunian maksimal 10 tahun untuk warga terprogram dan 6 tahun untuk masyarakat umum. 

Usulan tersebut bertujuan untuk mengatasi masalah panjangnya antrian mendapatkan unit rusun, serta menanggulangi tunggakan pembayaran sewa dan denda yang menumpuk.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melaporkan bahwa sebanyak 17.031 unit rusun di Jakarta memiliki tunggakan pembayaran sewa, denda, serta tagihan listrik dan air dengan total mencapai Rp95 miliar. (pot) 

Komentar0

Type above and press Enter to search.