TpOlTfrpTSY5BUO8BSd8Tfr0Gi==

Neneng Hasanah Minta Rencana Penerapan Retribusi Sampah 2025 Batal Diterapkan

SATYABERITA - Rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menerapkan retribusi sampah pada tahun 2025 mendapat penolakan dari anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Neneng Hasanah. 

Penolakan ini disampaikan pada rapat kerja dengan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta yang berlangsung pada Selasa, 4 Februari 2025.

Neneng, yang juga dikenal sebagai Srikandi Demokrat dari Pulau Seribu, menyatakan bahwa kenaikan retribusi sampah berpotensi menimbulkan gejolak di masyarakat, terutama di kalangan masyarakat yang kurang mampu. 

Dalam rapat tersebut, ia meminta agar penerapan retribusi sampah ini ditunda, mengingat kondisi keuangan masyarakat yang terbatas.

"Retribusi sampah pada masyarakat saya mohon ditunda. Sebab, hal itu akan menimbulkan gejolak dan polemik di Jakarta. Bagaimana bapak akan menjelaskan kenaikan itu pada pimpinan Bapak," ungkap Neneng dalam rapat kerja yang dihadiri oleh pihak Dinas Lingkungan Hidup.

Lebih lanjut, Neneng menyoroti potensi protes dari masyarakat yang tidak mampu, terutama yang tinggal di kawasan yang belum mendapatkan fasilitas pengelolaan sampah yang memadai. 

Neneng menyarankan agar retribusi sampah hanya diterapkan pada tempat-tempat yang sudah memiliki pengelolaan sampah yang baik, seperti apartemen, perumahan, atau kawasan industri.

Sebagai contoh, Neneng menyampaikan keluhan mengenai kondisi Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di daerahnya, Jalan Tipar Cakung, Jakarta Utara, yang hingga kini belum juga terwujud meskipun sudah beberapa kali diajukan. 

"Kalau hujan, sampah berceceran ke jalan dan bahkan mengakibatkan kecelakaan bagi pengendara motor. Bagaimana kita mau menerapkan retribusi sampah, sementara fasilitasnya saja belum ada," ujarnya.

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menyatakan bahwa pihaknya akan mempertimbangkan penundaan penerapan retribusi sampah sesuai dengan permintaan anggota DPRD tersebut. 

Namun, Asep menegaskan bahwa tujuan dari rencana kenaikan retribusi adalah untuk mendorong kesadaran masyarakat dalam pengelolaan sampah melalui sistem bank sampah.

“Kami berupaya untuk menaikkan semangat masyarakat menjadi nasabah bank sampah. Kami memberikan pilihan pada masyarakat untuk ikut serta dalam bank sampah atau membayar retribusi sampah,” jelas Asep.

Asep menambahkan bahwa kesadaran masyarakat untuk menjadi anggota bank sampah masih sangat rendah, dengan hanya sekitar 10-20 persen masyarakat yang berpartisipasi hingga Februari 2026. 

Oleh karena itu, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta akan mencari solusi baru, termasuk memberikan insentif bagi anggota bank sampah untuk mendorong partisipasi lebih banyak lagi.

Rencana penerapan retribusi sampah ini sendiri semakin memanas menjelang pelantikan gubernur DKI Jakarta yang baru, Pramono-Rano, pada 20 Februari 2025. 

Gubernur yang dikenal pro-rakyat kecil ini, menurut Neneng, harus mempertimbangkan suara masyarakat yang menolak kebijakan tersebut. (pot) 

Komentar0

Type above and press Enter to search.