SATYABERITA – Belasan ribu pelajar di Jawa Barat terancam gagal melanjutkan pendidikan atau mencari pekerjaan akibat ijazah mereka tertahan oleh pihak sekolah.
Hal ini disebabkan oleh tunggakan biaya pendidikan yang belum dilunasi oleh siswa atau keluarga mereka.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat, Iwan Suryawan, menyatakan bahwa sekitar 13.000 ijazah pelajar di provinsi tersebut saat ini tertahan di sekolah masing-masing.
"Ijazah merupakan hak dasar setiap siswa yang telah menyelesaikan pendidikan. Banyak dari mereka ingin melanjutkan kuliah atau mencari pekerjaan, namun terhambat karena ijazahnya masih tertahan di sekolah," kata Iwan di kutip, Senin (3/2/2025).
Iwan menjelaskan masalah ini harus segera diselesaikan, karena keberadaan ijazah sangat penting bagi kelanjutan pendidikan atau pencarian pekerjaan bagi para siswa yang telah menyelesaikan studinya.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat, melalui Gubernur terpilih Dedi Mulyadi, telah memberikan perhatian terhadap isu ini dan meminta agar pihak sekolah segera menyerahkan ijazah yang tertahan.
Iwan menekankan bahwa ijazah adalah dokumen penting yang seharusnya diberikan kepada siswa tanpa menunggu pelunasan biaya pendidikan.
Sementara itu, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat (Disdik Jabar) telah mengeluarkan surat edaran untuk memastikan bahwa ijazah tidak lagi ditahan oleh pihak sekolah, baik negeri maupun swasta, dengan alasan apapun.
Plh Kepala Dinas Pendidikan Jabar, Deden Saepul Hidayat, menjelaskan bahwa surat edaran yang dikeluarkan pada 23 Januari 2025 mengingatkan pihak sekolah untuk segera menyerahkan ijazah kepada siswa yang sudah lulus.
"Ini penegasan kembali dari Pak Dedi Mulyadi bahwa ijazah itu harus segera diberikan kepada yang berhak," ujar Deden pada Kamis, 30 Januari 2025.
Menurut Deden, bahwa di sekolah negeri, ijazah tidak boleh ditahan dengan alasan apapun, terutama terkait masalah biaya.
Namun, Deden mengakui untuk di sekolah swasta, beberapa kasus penahanan ijazah masih mungkin terkait dengan tunggakan biaya.
Meskipun begitu, ia menegaskan bahwa Disdik Jabar tidak dapat mencampuri urusan finansial sekolah swasta, tetapi tetap menekankan bahwa ijazah adalah hak siswa. (pot)
Komentar0