TpOlTfrpTSY5BUO8BSd8Tfr0Gi==

Pastikan Warga Terima THR Sesuai Ketentuan, Pemprov DKI Segera Buka Posko Pengaduan

SATYABERITA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan segera membuka posko pengaduan terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025, serta untuk memantau pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1446 Hijriah di Jakarta. Posko ini akan dibuka pada awal Maret 2025, menjelang bulan Ramadhan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta, Hari Nugroho, mengungkapkan bahwa tujuan posko tersebut adalah untuk memastikan perusahaan mematuhi ketentuan UMP dan kewajiban pemberian THR sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

“Posko dibuka Maret awal bulan menjelang Ramadhan. Kita buat posko, (perusahaan) mana yang tidak mau sesuai dengan UMP,” ujar Hari, Selasa (25/2/2025).

Selain itu, Hari menambahkan bahwa pihaknya juga akan turun langsung ke lapangan menjelang dua minggu sebelum Lebaran. "Biasanya kan 10 hari sebelum Lebaran itu harus sudah diberikan THR-nya," lanjutnya.

Meskipun begitu, Hari belum mengungkapkan secara rinci mengenai mekanisme pengaduan bagi perusahaan atau pekerja yang ingin melapor ke posko tersebut. 

Namun, ia menjelaskan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan biasanya akan mengeluarkan surat edaran (SE) terkait pemberian THR tiga minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Terkait dengan pengaduan pemberian THR, Hari menegaskan bahwa apabila terdapat perusahaan yang tidak dapat memenuhi kewajiban memberikan THR, pihaknya akan melakukan audit keuangan terlebih dahulu. 

"Pertama kita audit dulu keuangannya. Biasanya kalau tidak sesuai dengan UMP, mereka akan menyampaikan bahwa ‘saya defisit keuangan’. Kita mediasi, akhirnya karyawan ‘ya sudah kalau nggak bisa penuh (THR-nya) separuhnya’. Jadi kesepakatan," ujar Hari.

Namun, jika karyawan menuntut agar THR dibayarkan secara penuh, pihaknya akan meninjau kembali kondisi keuangan perusahaan tersebut. 

"Kalau memang tidak bisa memenuhi kewajiban pasti ada sanksinya. Ada juga yang baru akhir tahun dibayar Desember. Tapi kalau lewat Desember nggak bayar, kita berikan sanksi," ucapnya.

Posko pengaduan ini diharapkan dapat menjadi solusi bagi pekerja yang belum menerima haknya sesuai ketentuan, serta memberikan pengawasan lebih ketat terhadap perusahaan di Jakarta menjelang Lebaran 2025.

Komentar0

Type above and press Enter to search.