SATYABERITA – Presiden Prabowo Subianto resmi meluncurkan Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) pada hari ini, Senin (24/2), di Istana Merdeka.
Dalam peluncuran tersebut, Prabowo mengungkapkan bahwa Danantara bukan hanya sekadar lembaga pengelola investasi, tetapi juga merupakan instrumen vital dalam pembangunan nasional.
“Peluncuran Danantara hari ini memiliki arti penting karena Danantara bukan sekadar badan pengelolaan investasi. Tapi jadi instrumen pembangunan nasional,” ujar Prabowo dalam acara yang berlangsung di Istana Merdeka, Senin (24/2/2025).
Peluncuran Danantara ini dilakukan setelah Prabowo menandatangani Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN di Istana Kepresidenan.
Selain itu, ia juga menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara, serta Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 30 Tahun 2025 tentang pengangkatan Dewan Pengawas (Dewas) dan Badan Pelaksana Danantara.
Badan Pengelola Investasi Seharga Rp15.978 Triliun
Danantara dibentuk dengan tujuan mengelola aset negara yang diperkirakan mencapai US$980 miliar atau sekitar Rp15.978 triliun.
Pembentukan badan ini berlandaskan pada pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Negara (RUU BUMN) yang dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR pada 4 Februari lalu.
Badan ini memiliki peran penting dalam konsolidasi pengelolaan BUMN, serta mengoptimalkan dividen dan investasi negara.
Dalam forum World Government Summit di Dubai pada 13 Februari, Prabowo menjelaskan bahwa Danantara akan fokus pada investasi di proyek-proyek berkelanjutan, termasuk energi terbarukan, manufaktur canggih, industri hilir, serta produksi pangan.
Pemerintah menargetkan investasi ini akan mendongkrak pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen.
BUMN Strategis di Bawah Naungan Danantara
Sebagai langkah awal, tujuh perusahaan BUMN strategis akan berada di bawah pengelolaan Danantara. Ketujuh BUMN tersebut antara lain PT Pertamina (Persero), PT PLN (Persero), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk, dan MIND ID (Mining Industry Indonesia).
Tugas dan Kewenangan Danantara
Berdasarkan Pasal 3E ayat (1) dalam UU BUMN, Danantara memiliki beberapa kewenangan, di antaranya:
1. Mengelola dividen dari Holding Investasi, Holding Operasional, dan BUMN.
2. Menyetujui penambahan atau pengurangan modal BUMN yang bersumber dari pengelolaan dividen.
3. Menyetujui restrukturisasi BUMN, termasuk merger, akuisisi, dan pemisahan usaha.
4. Membentuk holding investasi, holding operasional, dan BUMN baru.
5. Menyetujui penghapusan tagihan aset BUMN.
6. Mengkonsultasikan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) holding investasi dan operasional kepada DPR RI.
Pemerintah Indonesia berharap dengan hadirnya Danantara dapat menciptakan pengelolaan aset negara yang lebih efisien, sekaligus mempercepat pembangunan ekonomi yang berkelanjutan.
Komentar0