TpOlTfrpTSY5BUO8BSd8Tfr0Gi==

Presiden Prabowo Tentukan Tanggal Pelantikan Kepala Daerah 20 Februari 2025

SATYABERITA – Pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 secara bertahap akan di mulai tanggal 20 Februari 2025. Pemilihan waktu pelantikan itu ditentukan oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. 

Keputusan ini disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI pada Senin (3/2/2025).

Menurut Tito, awalnya pemerintah merencanakan pelantikan pada 18 dan 19 Februari 2025, namun Presiden Prabowo memilih tanggal 20 Februari, yang jatuh pada hari Kamis, sebagai hari pelantikan. 

"Kami siapkan tanggal 18, 19, dan 20, kemudian saya lapor ke Presiden, dan Pak Presiden menyampaikan bahwa beliau memilih tanggal 20," kata Tito dalam rapat tersebut.

Pelantikan kepala daerah ini direncanakan akan berlangsung di ibu kota negara, meskipun lokasi pastinya masih dalam pembahasan. 

Tito juga menegaskan bahwa ibu kota negara yang dimaksud adalah Jakarta, bukan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang terletak di Kalimantan Timur. 

"Sesuai dengan undang-undang, perpindahan ibu kota harus ditetapkan dengan Peraturan Presiden (Perpres). Selagi Perpres-nya belum operasional sebagai ibu kota negara, maka ibu kota tetap di Jakarta," ujar Tito.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kemendagri sempat merencanakan pelantikan kepala daerah secara bertahap mulai 6 Februari 2025. 

Namun, rencana tersebut dibatalkan menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mempercepat pembacaan putusan dismissal dalam sengketa hasil Pilkada 2024.

Dalam Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2025, jadwal pembacaan putusan dismissal ditetapkan pada 4-5 Februari 2025, yang lebih cepat dibandingkan jadwal semula yang direncanakan pada 15 Februari 2025. 

Komentar0

Type above and press Enter to search.