TpOlTfrpTSY5BUO8BSd8Tfr0Gi==

Semoga Berjalan Lancar, Mantan Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi Dijadwalkan Diperiksa Polri Hari ini

Mantan Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi. 

SATYABERITA - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri telah mengagendakan pemanggilan mantan Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi.

Ia dijadwalkan akan diperiksa hari ini Senin (17/2) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk rumah susun (rusun) di Cengkareng, Jakarta Barat. 

Prasetyo diagendakan dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi oleh penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri pada pukul 10.00 WIB.

"Sementara belum ada perubahan, menurut hasil komunikasi dengan penyidik, beliau janji akan hadir sekira pukul 10.00," kata Waka Kortas Tipidkor Polri Brigjen Arief Adiharsa, mengutip CNN, Senin (17/2/2025

Sementara itu, Kepala Kortas Tipikor Polri, Irjen Cahyono Wibowo, mengungkapkan bahwa sebelumnya, Prasetyo Edi Marsudi dijadwalkan untuk diperiksa pada Senin (10/2), namun yang bersangkutan tidak dapat hadir karena sedang berada di luar negeri.

“Ini ada pihak tertentu yang akan kami klarifikasi. Itu saudara Prasetyo dan kita akan minta keterangannya,” ujar Cahyono saat diwawancarai wartawan pada Kamis (13/2/2025).

Menurut Cahyono, pemanggilan terhadap Prasetyo sudah melalui koordinasi dengan jaksa penuntut umum. Nama Prasetyo disebutkan oleh salah satu saksi yang masih berstatus saksi dalam kasus pengadaan lahan tersebut.

“Karena yang bersangkutan disebutin oleh salah satu yang statusnya masih saksi saat ini terkait dengan masalah proses pengadaan tanah tersebut. Nah nanti hasil koordinasi itu penyidik kami bahwa yang beliau itu akan hadir di hari Senin minggu depan,” jelas Cahyono lebih lanjut.

Kasus ini bermula pada tahun 2016 dan sudah berjalan cukup lama. Cahyono mengakui bahwa penyidikan sempat menemui kendala, terutama terkait dengan adanya gugatan praperadilan yang diajukan oleh pihak terkait.

“Kami terkendala dengan adanya putusan praperadilan. Kasus itu praperadilan dua kali. Putusan pertama itu sebagian dikabulkan, kemudian putusan praperadilan yang kedua itu dibatalkan penyidikannya,” terang Cahyono.

Meskipun sempat terhambat, Cahyono memastikan bahwa penyidikan akan tetap dilanjutkan. 

"Kami juga akan digugat, namun kami tetap melanjutkan penyidikan terkait penyuapan yang terjadi dalam proses pengadaan lahan tersebut," tegasnya.

Prasetyo Edi Marsudi, yang merupakan politikus PDIP, menjadi sorotan setelah namanya disebutkan oleh saksi yang terlibat dalam pengadaan tanah yang bermasalah. 

Pemeriksaan terhadap Prasetyo diharapkan dapat membuka tabir lebih jauh mengenai keterlibatannya dalam kasus ini, yang telah menjadi perhatian publik. (pot) 

Komentar0

Type above and press Enter to search.