TpOlTfrpTSY5BUO8BSd8Tfr0Gi==

Usulan Pembentukan Pansus Kasus Tempat Hiburan Malam Dapat Dukungan Pengamat

Pengamat THM, S Tete Marthadilaga. 

SATYABERITA - Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Nur Agni Sajim, mengusulkan pembentukan panitia khusus (Pansus) untuk menyelidiki kasus tempat hiburan malam (THM) setelah kebakaran yang terjadi di Golden Crown, Glodok. 

Usulan ini mendapat dukungan dari pengamat THM, S Tete Marthadilaga, yang menilai bahwa masalah ini memerlukan perhatian serius.

Tete mengingatkan bahwa kebakaran yang terjadi di Golden Crown perlu diselidiki secara tuntas, termasuk dugaan pelanggaran standar keselamatan yang selama ini ada di tempat hiburan malam tersebut. 

Ia merujuk pada pernyataan Plt Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, yang menyebutkan bahwa ada 360 tempat hiburan di gedung bertingkat yang belum memenuhi standar keselamatan, termasuk Golden Crown dan Tiyara, yang sudah diperingatkan sejak 2023 namun belum melakukan perbaikan.

"Alasannya klasik, kalau diperbaiki, karyawan bisa kehilangan pekerjaan. Makanya, ini harus mendapat perhatian serius," kata Tete, Selasa (4/2/2024).

Menurut Tete, Polda Metro Jaya harus menyelidiki kasus kebakaran ini dengan teliti, terutama terkait dugaan kelalaian atau kesengajaan dari pengelola gedung yang menyebabkan insiden tersebut. 

Tete juga mendesak DPRD DKI Jakarta untuk memanggil pihak PT Tyara, pengelola Golden Crown, guna mempertanyakan apakah pengelola dan penyewa gedung dapat dituntut secara hukum, baik secara perdata maupun pidana. 

"Izin operasional tempat ini juga sudah mati. Harus dipanggil pengelolanya. Apakah mereka bisa dimintai pertanggungjawaban hukum?" ujarnya.

Ia juga menyoroti izin operasional Golden Crown yang sempat dicabut, namun kembali beroperasi setelah memenangkan gugatan di pengadilan. 

Tete mencatat bahwa proses hukum yang masih berlangsung ini mungkin menjadi salah satu alasan keterlambatan dalam pengurusan izin baru.

Selain itu, Tete mendorong adanya audit menyeluruh terhadap tempat hiburan malam yang berada di gedung bertingkat. 

Ia menyebutkan banyak tempat hiburan yang tidak memiliki jalur evakuasi yang memadai, yang dapat membahayakan pengunjung dan karyawan.

"Tidak boleh ada kejadian serupa lagi, terutama di gedung-gedung bertingkat yang rawan pelanggaran keselamatan," kritik Tete.

Tete juga mengingatkan peran Satpol PP dalam mengawasi operasional THM, khususnya yang melanggar jam operasional.

Menurutnya banyak tempat hiburan yang masih beroperasi di luar jam yang ditentukan, yang memerlukan kajian ulang terkait pengawasan dan regulasi yang lebih ketat.

Sebelumnya, Nur Agni Sajim juga mengusulkan pembentukan pansus untuk mengawasi regulasi dan izin operasional tempat hiburan malam.

Ia meminta agar DPRD DKI Jakarta segera memanggil PT. Tiyara beserta instansi terkait untuk klarifikasi mengenai izin operasional dan dugaan pelanggaran yang terjadi.

"Jika terbukti ada pelanggaran, sanksi tegas harus diberikan, baik itu berupa denda maupun pencabutan izin," ujar Afni. (pot) 

Komentar0

Type above and press Enter to search.