SATYABERITA – Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta mengusulkan agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta segera melakukan rotasi jabatan terhadap pejabat eselon III setingkat camat dan eselon IV setingkat lurah.
Usulan ini disampaikan sebagai bagian dari rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur DKI Jakarta Tahun 2024.
Sekretaris Komisi A, Mujiyono, menyampaikan usulan tersebut saat membacakan laporan rekomendasi Komisi A dalam rapat paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta pada Selasa (16/4).
Ia menilai, pejabat yang terlalu lama menjabat di satu wilayah rentan menjadi "raja kecil".
“Perlu adanya rotasi atau tour of duty terhadap lurah dan camat agar tidak terlalu lama menjabat di satu wilayah hingga terkesan menjadi raja kecil,” kata Mujiyono.
Menurutnya, masa jabatan yang berkepanjangan tidak hanya mengurangi efektivitas kerja, tetapi juga meningkatkan potensi penyalahgunaan kewenangan.
Oleh karena itu, Komisi A mendorong percepatan rotasi bagi lurah dan camat yang telah menjabat terlalu lama.
“Oleh karena itu, Komisi A meminta agar Inspektorat, Biro Pemerintahan, dan para walikota diminta untuk secara berkala mengevaluasi dan melaksanakan rotasi jabatan lurah/camat tersebut,” tutup Mujiyono.
Mujiyono berharap langkah ini dapat memperkuat tata kelola pemerintahan di tingkat kelurahan dan kecamatan, serta menjaga integritas pelayanan publik di ibu kota. (pot)
Komentar0