TpOlTfrpTSY5BUO8BSd8Tfr0Gi==

Gubernur DKI Pramono Anung Minta Maaf Tak Sepenuhnya Gunakan Transportasi Umum, Janji Tetap Komit

SATYABERITA – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat karena belum sepenuhnya menggunakan transportasi umum dalam aktivitas kerja hari ini, Rabu (30/4/2025). 

Hal ini disampaikan di tengah penerapan kebijakan baru yang mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI menggunakan angkutan umum setiap hari Rabu.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penggunaan Angkutan Umum Massal bagi Pegawai Pemprov DKI Jakarta yang ditandatangani Pramono pada 23 April 2025.

Sebagai bentuk komitmen dan memberi contoh, Pramono memulai hari kerjanya dengan menggunakan layanan Transjakarta dari kawasan Senopati menuju Matraman, Jakarta Timur.

“Saya bagian dari keputusan itu. Karena itu, saya ingin memulai pagi saya dengan naik transportasi umum dari rumah dinas ke acara pertama,” ujar Pramono di Balai Kota DKI, Rabu (30/4).

Namun, karena harus menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI yang waktunya cukup mepet, Pramono pun melanjutkan perjalanannya dari Matraman ke DPR menggunakan mobil dinas.

“Saya ada RDP di DPR. Karena waktunya yang mepet, saya sudah sampaikan ke teman-teman, tidak mungkin naik transportasi publik,” kata Pramono. 

“Sehingga dari Balairung ke RDP saya akan menggunakan kendaraan pribadi, mobil dinas,” lanjutnya.

Meski demikian, Gubernur yang juga politikus PDI Perjuangan itu memastikan akan kembali menggunakan transportasi umum setelah kegiatan di DPR selesai.

“Tetapi, setelah itu saya akan mengenakan transportasi publik lagi,” tutupnya.

Sebelumnya, Pramono sempat mengungkapkan kendala pribadi dalam menjalankan kebijakan ini. Ia menyebut lokasi rumah dinasnya di Taman Surapati 7 tidak terjangkau secara langsung oleh moda transportasi umum menuju Balai Kota. Namun, ia tetap berkomitmen menjalani aturan yang telah ia keluarkan. (pot) 

Komentar0

Type above and press Enter to search.