TpOlTfrpTSY5BUO8BSd8Tfr0Gi==

Masa Berlaku SIM Habis Saat Lebaran, Begini Cara Perpanjang Tanpa Harus Bikin Baru

SATYABERITA - Polda Metro Jaya memberikan dispensasi bagi pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis selama libur Lebaran atau Idul Fitri. 

Dispensasi ini memungkinkan pemegang SIM untuk memperpanjang SIM mereka tanpa harus membuat yang baru. Lantas, kapan batas akhirnya?

SIM memiliki masa berlaku lima tahun, dan sebelum masa berlaku berakhir, pemegang SIM diwajibkan untuk memperpanjangnya. 

Namun, apabila SIM telah melewati masa berlakunya, meskipun hanya sehari, pemegang SIM harus mengikuti proses pembuatan SIM baru, yang mengharuskan mereka untuk menjalani ujian teori dan praktik kembali.

Namun, sesuai dengan Peraturan Kepolisian (Perpol) No. 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, SIM yang masa berlakunya habis pada periode tertentu, termasuk selama libur Hari Raya Idul Fitri, masih dapat diperpanjang dengan mekanisme yang berlaku.

"Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 29 Maret hingga 7 April 2025, dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tenggang waktu tanggal 8 hingga 15 April 2025 dengan mekanisme perpanjangan," demikian diumumkan oleh TMC Polda Metro Jaya melalui akun media sosial resminya.

Batas Waktu Perpanjangan SIM

Batas akhir untuk perpanjangan SIM tanpa harus membuat yang baru adalah Senin, 7 April 2025. Setelah tanggal tersebut, pemohon yang belum memperpanjang SIM wajib mengajukan penerbitan SIM baru mulai pada Selasa, 8 April 2025. 

Untuk mendapatkan SIM baru, pemohon harus mengikuti ujian teori dan praktik, sedangkan perpanjangan hanya memerlukan mekanisme perpanjangan tanpa ujian.

Syarat Perpanjangan SIM:

1. KTP asli dan dua lembar fotokopi.

2. SIM asli yang hendak diperpanjang dan dua lembar fotokopi.

3. Surat keterangan kesehatan, yang dapat diperoleh di lokasi perpanjangan SIM.

4. Hasil tes psikologi yang dapat dilakukan secara online melalui situs atau aplikasi ePPSi SIM.

5. Formulir pengajuan perpanjangan SIM yang telah diisi lengkap.

6. Bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan.

Biaya Perpanjangan SIM

Biaya perpanjangan SIM mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Berikut rincian biaya perpanjangan SIM:

Perpanjangan SIM A: Rp 80.000

Perpanjangan SIM A Umum: Rp 80.000

Perpanjangan SIM BI: Rp 80.000

Perpanjangan SIM BI Umum: Rp 80.000

Perpanjangan SIM BII: Rp 80.000

Perpanjangan SIM BII Umum: Rp 80.000

Perpanjangan SIM C: Rp 75.000

Perpanjangan SIM CI: Rp 75.000

Perpanjangan SIM CII: Rp 75.000

Perpanjangan SIM D: Rp 30.000

Perpanjangan SIM DI: Rp 30.000

Harap dicatat, biaya di atas belum termasuk biaya untuk tes kesehatan, tes psikologi, dan asuransi.

Bagi Anda yang SIM-nya habis masa berlakunya selama libur Lebaran, pastikan untuk memperpanjangnya sebelum batas waktu yang telah ditentukan agar tidak perlu mengajukan pembuatan SIM baru yang memerlukan ujian. (pot) 

Komentar0

Type above and press Enter to search.