TpOlTfrpTSY5BUO8BSd8Tfr0Gi==

Pemprov DKI Imbau Pendatang Baru Pasca-Lebaran Lapor ke Disdukcapil

Ilustrasi pemudik di Terminal Kampung Rambutan. 

SATYABERITA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) mengimbau seluruh pendatang baru pascalibur Lebaran 2025 untuk segera melapor dan melakukan pencatatan data kependudukan sesuai dengan domisili tempat tinggal di Jakarta.

Kepala Disdukcapil DKI Jakarta, Budi Awaluddin, mengungkapkan bahwa partisipasi pendatang dalam melapor masih tergolong rendah. Pada tahun 2024, tercatat hanya 84.783 orang yang secara sadar melapor, menurun signifikan dibandingkan 395.298 orang pada tahun 2023. Sementara itu, pada tahun 2025, jumlah pelapor diprediksi berada di kisaran 10.000 hingga 15.000 jiwa.

“Partisipasi pendatang dalam tertib administrasi kependudukan masih perlu ditingkatkan. Oleh karena itu, kami terus mendorong masyarakat untuk sadar akan pentingnya pelaporan dan akurasi data. Layanan administrasi kami tersedia gratis di seluruh loket Dukcapil sesuai domisili,” ujar Budi di Jakarta, Senin (7/4/2025).

Sebagai bagian dari upaya ini, Disdukcapil DKI Jakarta akan melakukan pendataan arus balik secara dinamis mulai 8 April hingga 8 Juni 2025. Hasil pendataan tersebut dapat diakses oleh masyarakat melalui laman resmi Disdukcapil di https://kependudukancapil.jakarta.go.id/amuba/.

Disdukcapil juga menyediakan layanan administrasi kependudukan mulai dari tingkat kelurahan, kecamatan, hingga kota dan provinsi. Semua layanan diberikan secara adil, profesional, dan tanpa biaya.

Tata Cara Pelaporan untuk Pendatang Baru

Bagi pendatang yang membawa Surat Keterangan Pindah (SKP), mereka diharuskan melapor ke kelurahan dengan membawa SKP, surat penjamin, KTP, KIA asli, dan KK dari daerah asal. Setelah dokumen tersebut divalidasi, Disdukcapil akan menerbitkan dokumen kependudukan DKI Jakarta. Pendatang kemudian wajib melapor ke RT untuk menyerahkan dokumen lama yang akan ditarik oleh petugas.

Sementara itu, bagi penduduk nonpermanen (tanpa SKP), pelaporan dilakukan secara mandiri melalui situs https://penduduknonpermanen.kemendagri.go.id. Setelah mendapatkan notifikasi pendaftaran, langkah selanjutnya adalah melapor ke kelurahan untuk dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), dan kemudian melapor ke RT untuk dicatat dalam Aplikasi Data Warga. Masa tinggal penduduk nonpermanen dibatasi kurang dari satu tahun.

Mendorong Ketertiban Administrasi dan Koordinasi Antara RT dan Kelurahan

Budi menekankan perlunya koordinasi antara petugas kelurahan dan RT untuk mendata pendatang. Hal ini bertujuan untuk menjaga ketenteraman dan keteraturan di tingkat lingkungan. Pelaporan yang terstruktur ini diharapkan dapat mendukung kebijakan pemerintah dalam mengelola pertumbuhan jumlah penduduk di Jakarta.

“Pelaporan yang terstruktur ini juga diharapkan dapat mendukung kebijakan pemerintah dalam me-manage pertumbuhan jumlah penduduk di Jakarta,” jelas Budi. (pot) 

 

Komentar0

Type above and press Enter to search.