TpOlTfrpTSY5BUO8BSd8Tfr0Gi==

Tandatangani Kerjasama, PAM Jaya Terapkan Penagihan Air Langsung ke Penghuni Apartemen

SATYABERITA – PAM Jaya resmi menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) dengan sejumlah pengelola apartemen di Jakarta untuk menerapkan sistem penagihan air bersih langsung kepada penghuni unit hunian. 

Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen perusahaan dalam menghadirkan tarif air yang lebih adil, transparan, dan sesuai dengan pemakaian riil masing-masing pengguna.

Direktur Utama PAM Jaya, Arief Nasrudin, menjelaskan bahwa kerja sama ini memungkinkan perusahaan melakukan penagihan langsung ke unit apartemen tanpa melalui pengelola atau penggunaan sistem master meter seperti sebelumnya.

"Tarif tetap sesuai dengan kelompok pemakaian. Untuk penghuni apartemen, yang rata-rata pemakaiannya di bawah 10 meter kubik, tarifnya tidak berubah. Tetap mengacu pada tarif dasar rumah tangga," ujar Arief dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (15/4/2025).

Merujuk Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 730 Tahun 2024 tentang Tarif Air Minum, hunian vertikal seperti apartemen masuk dalam kategori Kelompok III. Untuk pemakaian air di bawah 10 m³, tarif yang dikenakan sebesar Rp12.500 per m³, sementara pemakaian 10–20 m³ dikenai tarif Rp17.500 per m³, dan pemakaian di atas 20 m³ dikenakan tarif progresif Rp21.500 per m³.

Sebelumnya, sistem penagihan kolektif yang dilakukan oleh pengelola apartemen sering kali menimbulkan keluhan dari warga. Pasalnya, tagihan yang dikenakan dianggap tidak mencerminkan konsumsi aktual masing-masing unit, melainkan dihitung secara global dari total pemakaian gedung.

Menurut Arief, kebijakan baru ini bukan hanya mengedepankan asas keadilan sosial, tetapi juga tetap menjaga keberlanjutan layanan PAM Jaya dalam menyediakan air bersih, termasuk target ekspansi layanan kepada 1 juta pelanggan tambahan.

Arief memastikan, penerapan sistem baru ini tidak akan mengganggu distribusi air bagi masyarakat umum.

Penerapan skema penagihan langsung akan dilakukan secara bertahap di sekitar 200 apartemen di Jakarta yang saat ini menjadi pelanggan aktif PAM Jaya. 

Namun, untuk bangunan komersial seperti perkantoran, sistem ini tidak berlaku karena termasuk dalam kategori non-hunian.
Sementara itu, Ketua Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Apartemen Robinson, Lennywati Teddy, menyambut baik kebijakan ini. 

Ia mengungkapkan bahwa sebelum ada kerja sama, penghuni kerap dibebani tagihan yang tidak wajar.

"Februari lalu kami sangat terkejut. Tagihan yang biasa Rp60 juta per bulan melonjak menjadi Rp100 juta karena tarif dihitung secara global. Dengan skema baru ini, tagihan jadi sesuai pemakaian masing-masing unit,” ungkap Lennywati.

PAM Jaya berharap transparansi dan efisiensi dengan sistem baru ini, pengelolaan air di lingkungan apartemen dapat meningkat. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan mampu mendorong kesadaran warga Jakarta untuk menggunakan air secara bijak dan bertanggung jawab.


Komentar0

Type above and press Enter to search.