SATYABERITA – DPRD DKI Jakarta tengah mendorong pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) khusus yang menangani sektor perparkiran.
Inisiatif ini digulirkan oleh Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran sebagai upaya konkret mengatasi kekacauan pengelolaan parkir serta menekan potensi kebocoran pendapatan daerah.
Wakil Ketua Pansus Perparkiran, Mujiyono, menegaskan bahwa Jakarta membutuhkan lembaga yang secara khusus dan profesional mengelola sistem parkir.
"Tanpa adanya lembaga yang fokus menangani perparkiran, Jakarta akan terus ketinggalan dalam memaksimalkan potensi aset yang ada," ujar Mujiyono, Sabtu (17/5/2025).
Menurutnya, kondisi parkir di Ibu Kota kian semrawut, ditandai dengan maraknya kendaraan yang parkir sembarangan di trotoar dan badan jalan.
Situasi ini tidak hanya mengganggu ketertiban umum, tetapi juga berdampak langsung terhadap rendahnya kontribusi sektor parkir terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta itu menyebut bahwa selama ini potensi pendapatan dari sektor perparkiran belum digarap secara maksimal.
“Sudah saatnya Jakarta memiliki BUMD yang fokus pada pengelolaan parkir secara menyeluruh dan profesional,” tegasnya.
Pembentukan BUMD Parkir, lanjut Mujiyono, memiliki dua tujuan utama, meningkatkan PAD serta membantu mengurai kemacetan lalu lintas di Jakarta.
Berdasarkan data Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta tahun 2023, total aset yang dimiliki Pemprov DKI mencapai Rp700,9 triliun. Namun, pemanfaatan untuk sektor parkir masih minim.
Tercatat hanya 13 perjanjian kerja sama sewa aset yang berjalan, dengan pemanfaatan lahan seluas 55,45 ribu meter persegi dan bangunan 9,5 ribu meter persegi. PAD yang dihasilkan pun hanya Rp61,75 miliar—angka yang dinilai jauh dari optimal.
"Padahal, nilai aset berupa jalan dan gedung saja mencapai Rp109 triliun. Tapi kontribusi sektor parkir masih sangat kecil,” kata Mujiyono.
Data Unit Pengelola (UP) Perparkiran DKI mencatat ada 441 ruas jalan yang berpotensi dimanfaatkan sebagai lahan parkir on-street. Namun, hanya 244 ruas atau sekitar 55 persen yang saat ini beroperasi.
Untuk parkir off-street, dari 615 lokasi yang diatur dalam Pergub Nomor 188 Tahun 2016, hanya 69 lokasi yang aktif. Ironisnya, tidak semua lokasi tersebut tercatat sebagai aset UP Perparkiran.
Situasi makin memprihatinkan dengan tren penurunan pendapatan dari sektor parkir. Pada 2017, pendapatan mencapai Rp107,89 miliar, namun terus merosot hingga hanya Rp57,02 miliar pada tahun 2024.
“Inilah yang menjadi latar belakang pentingnya pembentukan BUMD Parkir. Dengan pendekatan bisnis yang lebih fleksibel dibandingkan skema sewa konvensional, kami yakin pengelolaan parkir bisa jauh lebih efisien dan memberikan kontribusi signifikan bagi daerah,” pungkas Mujiyono. (pot)
Komentar0