SATYABERITA – Pengamat Kebijakan Publik, Sugiyanto, menanggapi pernyataan tegas Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung terkait larangan poligami bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Sugiyanto menyatakan bahwa sikap Pramono perlu diapresiasi, namun juga harus disertai dengan tindakan nyata terhadap segala bentuk pelanggaran etika dalam birokrasi.
Sebelumnya, larangan poligami tersebut disampaikan Pramono pada 2 Februari 2025 saat menghadiri sebuah acara di Taman Mini Indonesia Indah (TMII).
Pernyataan itu merespons polemik yang muncul terkait Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 mengenai tata cara izin perkawinan dan perceraian bagi ASN.
Pergub tersebut sebelumnya diterbitkan oleh Penjabat Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi, pada 6 Januari 2025.
“Saya sudah menulis soal Pergub ini pada 20 Januari 2025. Pergub tersebut normatif, mengatur secara administratif dan sesuai dengan regulasi nasional. Tanpa Pergub pun, ASN tetap harus memenuhi persyaratan hukum yang ketat untuk berpoligami,” ujar Sugiyanto dalam keterangannya, Senin (19/5/2025).
Meski demikian, Sugiyanto menilai pernyataan Gubernur Pramono jauh lebih progresif dibanding isi regulasi itu sendiri. Pramono secara lugas menolak praktik poligami di kalangan ASN DKI Jakarta. “Pokoknya statement saya tentang itu sudah cetho welo-welo, sudah jelas banget,” ucap Pramono saat itu.
Sugiyanto mengingatkan bahwa larangan tersebut harus dibarengi dengan pengawasan terhadap kemungkinan adanya praktik poligami terselubung maupun hubungan gelap di kalangan ASN.
Menurutnya, bukan tidak mungkin ada ASN yang berpoligami diam-diam atau menjalin hubungan asmara secara tidak etis dengan rekan sejawat.
“Isu semacam ini memang tidak mudah dibuktikan, namun sering mencuat di ruang-ruang informal seperti obrolan warung kopi atau di antara pegawai. Khususnya bagi ASN yang menduduki jabatan tinggi, pengawasan harus lebih ketat,” ungkapnya.
Sugiyanto pun mendorong Gubernur Pramono untuk membuka ruang evaluasi dan investigasi internal terhadap dugaan pelanggaran etika ini.
Bila terbukti, ASN atau pejabat yang melakukan pelanggaran, baik berupa poligami tanpa izin maupun hubungan gelap, harus diberi sanksi tegas, termasuk pemecatan.
“Kalau komitmen Gubernur Pramono benar-benar atas dasar moral dan kepatutan publik, maka sikap itu juga harus berlaku terhadap semua bentuk relasi pribadi yang melanggar etika profesional,” ujarnya.
Ia menegaskan, ASN sebagai abdi negara wajib menjaga martabat dan menjadi teladan, tidak hanya dalam pelaksanaan tugas, tetapi juga dalam kehidupan pribadi.
Norma sosial dan etika publik, menurut Sugiyanto, adalah fondasi penting dalam membangun birokrasi yang bersih dan profesional.
Sebagai informasi, Pramono Anung resmi dilantik sebagai Gubernur DKI Jakarta pada 20 Februari 2025. Ketegasan sikapnya terhadap isu poligami di kalangan ASN mendapat dukungan luas dari masyarakat.
“Namun dukungan itu harus dijaga dengan konsistensi. Tanpa tindakan konkret terhadap pelanggaran moral yang tersembunyi, kebijakan ini bisa dianggap setengah hati,” tutup Sugiyanto. (pot)
Komentar0