TpOlTfrpTSY5BUO8BSd8Tfr0Gi==

Neneng Hasanah Apresiasi Kewajiban ASN Naik Transportasi Umum, Dorong Konsistensi dan Sanksi Tegas

SATYABERITA – Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Demokrat, Neneng Hasanah, memberikan apresiasi terhadap kebijakan baru Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu.

Menurut Neneng, langkah tersebut patut didukung karena memiliki dampak positif terhadap lingkungan dan dapat mengurangi tingkat kemacetan di Ibu Kota.

“Seminggu dua kali, atau kalau bisa seminggu tiga kali. Ini kan kebijakan yang bagus, memang harus didukung semua kebijakan Pak Gubernur,” ujar Neneng saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat. 

Neneng juga menekankan pentingnya konsistensi dalam penerapan kebijakan tersebut agar tujuan utamanya tercapai. “Karena itu kan bisa mengurangi polusi, dan bisa untuk kelancaran transportasi,” tambahnya.

Meski demikian, Neneng mengingatkan agar Pemprov DKI tidak tebang pilih dalam penegakan aturan. Ia menegaskan bahwa sanksi terhadap ASN yang melanggar harus ditegakkan secara adil dan berdasarkan kebijakan yang telah disepakati.

“Nanti kebijakannya bisa dimusyawarahkan atau bisa juga Pak Gubernur menetapkan sanksi kalau ASN ketahuan ada yang menggunakan kendaraan pribadi,” ujarnya.

Untuk diketahui, kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 yang ditandatangani Gubernur Pramono Anung pada 23 April 2025. 

Aturan ini mulai diberlakukan hari ini dan mewajibkan seluruh ASN Pemprov DKI menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu.

Gubernur Pramono Anung dan Wakil Gubernur Rano Karno bahkan turut memberi contoh dengan menggunakan transportasi umum menuju Balai Kota. 

Pramono menaiki TransJakarta dari rumah dinasnya di kawasan Menteng, sedangkan Rano memanfaatkan MRT dan TransJakarta. (pot) 


Komentar0

Type above and press Enter to search.