TpOlTfrpTSY5BUO8BSd8Tfr0Gi==

Ratusan Investor dan Karyawan Tolak Pailit, Dukung Perdamaian PT Merpati Abadi Sejahtera

SATYABERITA — Ratusan investor PT Merpati Abadi Sejahtera menyatakan penolakan atas rencana pempailitan perusahaan properti tersebut. Sikap ini disampaikan menyusul sidang lanjutan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dengan Nomor Perkara 246/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst yang digelar di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/5/2025).

Para investor menegaskan keinginan untuk mencapai perdamaian atau homologasi dengan pihak perusahaan dan menyatakan menerima proposal perdamaian (prodam) yang diajukan oleh PT Merpati Abadi Sejahtera selaku pengembang proyek kondotel.

“Kami hadir ratusan investor menyatakan tidak setuju dipailitkan. Kami ingin segera mencapai perdamaian dan menerima rencana prodam dari PT Merpati Abadi Sejahtera. Kami akan terus mengawal proses ini dan berharap investasi kami dapat dilanjutkan,” ujar salah satu investor, Andre, kepada media.

Penolakan terhadap permohonan pailit juga disampaikan secara tegas oleh sejumlah investor lainnya, yakni Berlianta, Ruslan, Theresia Butar Butar, Intan, RR Riesta Parameswari, Hendrik, Diana, dan Semificentius.

Para investor merujuk pada Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 yang menegaskan bahwa pengembang properti seperti PT Merpati Abadi Sejahtera tidak memenuhi kriteria pembuktian sederhana sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Oleh karena itu, mereka menilai bahwa permohonan pailit terhadap perusahaan tersebut tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

“Berdasarkan ketentuan tersebut, kami menilai PT Merpati Abadi Sejahtera seharusnya tidak dapat dipailitkan,” tegas Andre.

Sidang selanjutnya dalam perkara ini dijadwalkan akan digelar dalam waktu dekat, sementara para investor menyatakan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum demi tercapainya solusi damai yang menguntungkan semua pihak.

Komentar0

Type above and press Enter to search.