SATYABERITA – Mantan Direktur Utama BPR Bali Arta Anugrah sekaligus eks Ketua KONI Denpasar, Ida Bagus Toni Astawa, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (29/4).
Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Bali menuntut pria yang akrab disapa Gus Toni dengan hukuman delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp 10 miliar. Jika denda tidak dibayarkan, akan diganti dengan enam bulan kurungan.
Selain Gus Toni, dua terdakwa lain yakni mantan Direktur Operasional I Nengah Sujana dan Kepala Bagian Kredit I Gede Dodi Artawan juga menjalani sidang tuntutan.
Sujana dituntut dengan hukuman serupa, yaitu delapan tahun penjara dan denda Rp 10 miliar, subsider enam bulan kurungan. Sementara Dodi Artawan dituntut enam tahun penjara dan denda Rp 10 miliar, juga dengan subsider enam bulan kurungan.
JPU Ni Kadek Jana Wati menyampaikan bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang telah diubah dengan UU RI Nomor 10 Tahun 1998, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Hal yang memberatkan, para terdakwa telah membuat 635 fasilitas kredit fiktif dengan total plafon mencapai Rp 325,4 miliar, melibatkan 151 debitur,” ujar JPU dalam amar tuntutan.
Dalam persidangan sebelumnya, Gus Toni disebut memiliki peran dominan dalam kasus ini. Ia mengakui membuat kredit fiktif untuk menekan rasio kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL) yang terjadi sejak akhir 2017 hingga awal 2023.
Ketika ditanya mengapa tidak menjual agunan nasabah untuk menutup kredit bermasalah, Gus Toni menyatakan bahwa pihaknya sudah mengarahkan nasabah untuk menjual langsung. Namun, hasilnya tidak cukup untuk menutup jumlah kredit bermasalah yang sudah membengkak.
“Dalam pencairan kredit fiktif, saya sebagai dirut melibatkan bagian pengawasan, kepala bagian kredit, dan kepala bagian operasional,” ungkapnya di hadapan majelis hakim.
Ia juga mengakui sering membawa referensi debitur karena sebagai direktur utama ia bertanggung jawab penuh atas peningkatan kinerja bank, yang setiap tahun ditargetkan naik 10–15 persen.
“Persyaratan dokumen kredit dibuat bersama-sama, tapi saya yang menyuruh. Atas sepengetahuan saya,” tambahnya.
Sidang kasus ini masih terus bergulir dan menjadi sorotan publik mengingat besarnya kerugian serta posisi strategis para terdakwa di lembaga keuangan tersebut.
Komentar0