TpOlTfrpTSY5BUO8BSd8Tfr0Gi==

Tom Pasaribu: Jika Kebohongan Dibiarkan, Ganti Saja Nama NKRI Menjadi Negara Ilusi

SATYABERITA – Direktur Eksekutif Komite Pemantau Penegakan Perundang-Undangan Indonesia (KP3-I), Tom Pasaribu S.H., M.H., melontarkan kritik keras terhadap mantan Presiden Joko Widodo dan cara penanganan kasus dugaan ijazah palsu yang menyeret namanya. 

Dalam pernyataan terbukanya, Tom bahkan mengusulkan perubahan nama Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) menjadi “Negara Kesatuan Republik Ilusionis” atau “Negara Kesatuan Republik Ilusi”, sebagai bentuk sindiran terhadap kondisi bangsa saat ini.

Pernyataan Tom Pasaribu ini terinspirasi dari pidato Joko Widodo di Kendal pada 30 Desember 2019 lalu, di mana Presiden ke-7 RI itu menyatakan bahwa era sekarang bukan lagi saatnya beradu ijazah, tetapi beradu keterampilan, keahlian, dan kompetensi.

“Bila keterampilan dan kompetensi Joko Widodo adalah berbohong, dan itu bisa dipercaya, mengapa kebenaran dan keadilan tidak bisa dipercaya?” ujar Tom, dalam tulisannya yang dikirim ke redaksi satyaberita, Jumat (30/5/2025). 

Tom menyoroti bahwa selama 12 tahun, menurutnya, kebohongan yang dilakukan oleh Joko Widodo justru diamini oleh berbagai lembaga negara, para loyalis, serta sebagian rakyat. 

Ia menganggap bahwa langkah-langkah yang diambil oleh Polri dalam menangani laporan Joko Widodo atas kasus dugaan pencemaran nama baik, tanpa adanya bukti fisik berupa ijazah asli, sebagai bentuk keberpihakan institusi penegak hukum kepada mantan presiden.

“Polri bahkan seolah ketakutan dan langsung mencari korban dari laporan tersebut dengan mengundang beberapa pihak untuk klarifikasi, meskipun nama yang dilaporkan tidak disebutkan secara jelas,” katanya.

Tom juga menyinggung bantahan Kasmudjo, dosen UGM yang sebelumnya diklaim Joko Widodo sebagai pembimbing skripsinya. Pada 14 Mei 2025, Kasmudjo menyatakan secara terbuka bahwa ia tidak pernah menjadi pembimbing skripsi Joko Widodo dan bahkan tidak mengetahui proses akademiknya.

“Dengan pernyataan ini, Kasmudjo harus dilindungi negara sebagai saksi penting. Namun hingga saat ini, perlindungan tersebut belum terlihat,” tegas Tom.

Ia juga menuduh adanya upaya dari pihak kepolisian dan institusi negara lain untuk memberikan ruang kepada Joko Widodo dalam mempengaruhi pernyataan pihak kampus guna menyelaraskan narasi yang telah dibangun sebelumnya.

Meski menyampaikan kritik keras, Tom Pasaribu menegaskan bahwa pernyataan dan usulannya ini bukan bentuk makar ataupun pengkhianatan terhadap negara. 

Tom menyebut bahwa tindakannya dilandasi oleh semangat mempertahankan keutuhan NKRI sesuai amanah Pancasila dan UUD 1945.

“Kalau Presiden Prabowo dan lembaga negara tidak berani mengungkap kebohongan masa lalu, maka lebih baik penuhi saja keinginan para ilusionis itu, ganti nama negara ini. Tapi kalau masih ada kesadaran, masih banyak solusi yang bisa dilakukan untuk menyelamatkan Indonesia,” pungkas Tom. (pot) 

Komentar0

Type above and press Enter to search.