SATYABERITA – Jika saat ini Indonesia memiliki 38 provinsi, angka tersebut berpotensi meningkat drastis menjadi 75 provinsi dalam waktu dekat. Sebab wacana pemekaran wilayah di Indonesia kembali menguat, kali ini dengan skala yang jauh lebih luas dari sebelumnya.
Hal ini menyusul rencana pembentukan 37 calon daerah otonomi baru (DOB) yang telah lama digodok dan kini mencuat menjelang transisi pemerintahan ke Presiden terpilih, Prabowo Subianto.
Menurut data dari situs resmi DPR RI serta laporan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, telah diajukan 329 usulan pemekaran wilayah yang mencakup:
56 calon provinsi baru,
236 calon kabupaten baru,
dan 37 calon kota baru.
Meski pemerintah masih menerapkan moratorium pemekaran wilayah sejak 2014, fakta di lapangan menunjukkan pengecualian terjadi. Pada tahun 2022, empat provinsi baru berhasil dibentuk di Papua, yakni: Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya.
Daftar Calon Provinsi Baru
Beberapa calon provinsi telah menunjukkan kemajuan signifikan, dengan terbentuknya panitia daerah dan dukungan politik lokal. Berikut beberapa wilayah yang masuk dalam daftar calon provinsi baru:
Sumatera:
Aceh Barat Selatan, Aceh Lauser Antara (Aceh)
Tapanuli, Sumatera Tenggara, Sumatera Timur, Kepulauan Nias (Sumut)
Kepulauan Mentawai, Sumatera Tengah (Sumbar, Riau, Jambi)
Sumatera Selatan Barat (Sumsel)
Natuna Anambas, Jambi Barat (Riau, Jambi)
Kalimantan:
Barito Raya, Kotawaringin Raya (Kalteng)
Kutai Raya, Kalimantan Tenggara (Kaltim)
Kapuas Raya, Ketapang, Sambas (Kalbar)
Sulawesi:
Bolaang Mongondow Raya, Nusa Utara (Sulut)
Banggai Raya, Sulawesi Timur (Sulteng)
Luwu Raya (Sulsel)
Provinsi Baubau (Sultra)
Jawa dan Bali:
Cirebon Raya (Jabar)
Madura (Jatim)
Tangerang Raya (Banten)
Nusa Tenggara dan Maluku:
Flores, Sumba (NTT)
Pulau Sumbawa (NTB)
Halmahera Raya, Maluku Tenggara Raya (Maluku)
Papua:
Papua Utara, Papua Timur, Papua Nemangkawi, Papua Barat Tengah, Teluk Cendrawasih
Pemerintahan Prabowo-Gibran disebut-sebut akan membuka kembali pintu pemekaran secara lebih luas sebagai bagian dari agenda pembangunan yang merata dan percepatan pelayanan publik.
Namun, isu ini tetap menimbulkan pro dan kontra, terutama soal kesiapan fiskal, dampak sosial, serta efektivitas tata kelola pemerintahan baru di daerah-daerah hasil pemekaran. (pot)
Komentar0