TpOlTfrpTSY5BUO8BSd8Tfr0Gi==

6 Pelanggar Uji Emisi Jalani Sidang Tipiring di PN Jakarta Utara, Denda Tembus Rp15 Juta


SATYABERITA –
Sebanyak enam pelanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara menjalani Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Rabu (11/6/2025).

Para pelanggar tersebut sebelumnya terjaring dalam Operasi Gabungan Penegakan Perda yang digelar di kawasan Plumpang, Jakarta Utara, pada Selasa (3/6). 

Operasi ini merupakan hasil kolaborasi antara Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan (Dishub), dan Subdirektorat Penegakan Hukum (Gakkum) Polda Metro Jaya.
Kepala Bidang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP DKI Jakarta, Tamo Sijabat, menyebutkan bahwa keenam pelanggar dijatuhi sanksi denda dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp1,5 juta hingga Rp15 juta.

“Salah satu perusahaan layanan logistik dikenakan denda tertinggi sebesar Rp15 juta. Dari enam pelanggar, empat hadir langsung dalam persidangan, sedangkan dua lainnya diputus secara verstek oleh majelis hakim,” ujar Tamo.

Ia menambahkan, jenis kendaraan yang melanggar sebagian besar merupakan kendaraan berat seperti truk tractor head, mobil barang bak tertutup, dan mobil tangki yang tidak lolos uji emisi. 
Tamo pun mengimbau para pengemudi dan pemilik kendaraan untuk lebih memperhatikan penggunaan bahan bakar dan perawatan mesin.

“Penggunaan bahan bakar yang tidak sesuai standar dapat mempengaruhi hasil uji emisi. Penting untuk melakukan perawatan kendaraan secara berkala,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menegaskan bahwa penegakan uji emisi menjadi salah satu langkah konkret dalam menurunkan tingkat pencemaran udara di ibu kota.

“Langkah ini merupakan bagian dari implementasi Kepgub No. 576 Tahun 2023 tentang Strategi Pengendalian Pencemaran Udara (SPPU) serta Surat Edaran Menteri LHK Nomor 7 Tahun 2025,” jelas Asep.

Ia menambahkan bahwa kedua regulasi tersebut mengamanatkan penjatuhan sanksi terhadap individu atau badan yang tidak mematuhi standar baku mutu emisi, baik dari sumber bergerak (kendaraan) maupun tidak bergerak (usaha/kegiatan).
Selain penegakan hukum, DLH DKI Jakarta juga aktif menggelar kampanye dan edukasi publik. Salah satunya melalui peringatan Hari Lingkungan Hidup (HLH) 2025 yang mengusung tema “Udara Kita Bersih”.

“Tema ini menjadi pengingat bahwa pengendalian polusi udara adalah tanggung jawab bersama. Komunitas, pelajar, dan masyarakat umum semua punya peran penting,” katanya. 

Sementara itu, menjelang puncak perayaan HLH 2025 yang akan digelar pada 21 Juni mendatang di Jakarta, DLH mengajak warga mengikuti gerakan #GerakLebihBersih selama 14 hari, mulai 7 hingga 20 Juni.

Gerakan ini mengajak masyarakat untuk beralih ke transportasi ramah lingkungan seperti berjalan kaki, bersepeda, atau menggunakan angkutan umum sebagai upaya bersama menurunkan emisi PM2.5 di udara Jakarta.

“Ini momentum bagi kita semua untuk menunjukkan komitmen nyata. Langkah kecil, seperti memilih moda transportasi bersih, bisa memberi dampak besar terhadap kualitas udara,” tutup Asep. (pot) 


Komentar0

Type above and press Enter to search.