SATYABERITA — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengumumkan kebijakan insentif fiskal yang ditujukan untuk mendorong pemulihan ekonomi di sektor jasa.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyampaikan bahwa insentif tersebut berupa pengurangan pajak bagi industri perhotelan serta sektor makanan dan minuman, serta penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan.
Pramono mengatakan bahwa pengurangan beban pajak untuk industri hotel akan dilakukan secara bertahap.
“Pemerintah Jakarta akan memberikan insentif fiskal berupa pengurangan beban pajak pada sektor industri hotel yang akan dilaksanakan dua bulan pertama sebesar 50%. Kemudian dua bulan berikutnya sebesar 20%,” ujarn Pramono dalam keterangannya di Balai Kota Jakarta, Rabu (18/6).
Langkah ini, kata Pramono, ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus mempercepat pemulihan ekonomi di sektor jasa yang sempat terdampak pandemi dan perlambatan ekonomi global.
Selain sektor perhotelan, Pemprov DKI juga memberikan insentif berupa pemotongan pajak sebesar 20 persen bagi pelaku usaha makanan dan minuman. “Adapun pengurangan pajak makan dan minum sebesar 20%,” tambah Pramono.
Tak hanya itu, Pemprov DKI turut menghapus sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan ini berlaku mulai 14 Juni hingga 31 Agustus 2025.
"Mulai dari tanggal 14 Juni sampai dengan 31 Agustus, Pemerintah Jakarta akan melakukan penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor," ucapnya.
Pramono menyebut kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi dan “kado” bagi warga Jakarta dalam rangka perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Kota Jakarta serta Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. (pot)
Komentar0