TpOlTfrpTSY5BUO8BSd8Tfr0Gi==

Gubernur Pram Copot Lurah Malaka Sari Buntut 'Ngutang' ke Petugas PPSU Rp17 Juta

SATYABERITA – Lurah Malaka Sari, Jakarta Timur, Eric Dasya Refanda, resmi dibebastugaskan dari jabatannya usai terungkap meminjam uang sebesar Rp17 juta dari seorang petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU).

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung membenarkan peristiwa tersebut. Ia menyatakan telah menerima laporan langsung dari Wali Kota Jakarta Timur mengenai tindakan tidak pantas sang lurah.

"Ada persoalan di lapangan, seperti yang kemarin terjadi di Jakarta Timur. Salah seorang lurah meminta utang kepada petugas PPSU sampai angka Rp17 juta," ujar Pramono di Balai Kota, Senin (30/6/2025).

Pramono mengatakan tindakan tegas perlu diambil demi menjaga integritas dan etika di lingkungan pemerintahan. "Ketika Pak Wali Kota menyampaikan kepada saya, arahan saya jelas, yang seperti itu mesti dibebastugaskan," tegasnya.

Menurut Pramono, seorang lurah semestinya menjadi panutan, bukan justru menimbulkan preseden buruk di tengah masyarakat maupun internal pemerintahan.

"Tidak memberikan pendidikan yang baik bagi bawahannya dan juga sekaligus bagi organisasi yang ada di Balai Kota ini. Maka lurah yang ada di Malaka Sari sudah dibebastugaskan," katanya.

Sementara itu, Wali Kota Jakarta Timur Munjirin menyebut pemberhentian Lurah Malaka Sari bersifat sementara, sambil menunggu hasil pemeriksaan dan keputusan sanksi tetap. Ia juga telah menunjuk Pelaksana Harian (Plh) untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut.

"Penonaktifan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," ujar Munjirin.

Lurah Eric Dasya Refanda menjabat di Kelurahan Malaka Sari, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur. Hingga saat ini, pihak Pemprov DKI masih mendalami kasus tersebut untuk menentukan langkah lebih lanjut.

Komentar0

Type above and press Enter to search.