SATYABERITA - Kisruh yang terjadi di kawasan The One Umalas, Badung, Bali, kini memasuki babak baru setelah Kuasa Hukum PT Tirta Digital Indonesia (PT TDI) mengungkap dugaan kuat pelanggaran hukum dan pengelolaan tak transparan oleh manajemen PT Indonesia Capital Group (PT ICG).
Taufik Hidayat Nasution, SH, MH dan Hugo S. Tambunan, SH selaku kuasa hukum PT TDI yang ditunjuk berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 29 April 2025, menyatakan bahwa PT TDI adalah pemegang saham sah di holding company PT ICG yang juga membawahi PT Magnum Estate International (Magnum Estate), serta memiliki struktur manajemen terdiri dari Direktur I Komang Jumena, Komisaris Utama Stanislav Sadovnikov, dan Komisaris Igor Maksimov.
Sebelumnya, pada 13 Mei 2025, kedua kuasa hukum PT TDI berangkat ke Bali untuk menyerahkan surat somasi pertama sekaligus permintaan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) kepada Direktur PT ICG.
Namun, saat mendatangi kantor PT ICG di The One Umalas, mereka mendapati bahwa PT ICG tidak lagi beraktivitas di lokasi tersebut dan keberadaan manajemennya tidak diketahui di seluruh wilayah Bali.
Somasi tersebut juga ditembuskan kepada PT Magnum Estate, Kapolda Bali, Direskrimum Polda Bali, dan Pengadilan Negeri Denpasar.
“Kami mendapati bahwa kantor PT ICG telah kosong. Setelah melakukan pencarian lebih lanjut, kami menemukan informasi bahwa aktivitas mereka berpindah ke sebuah tempat di Jalan Pemelisan Agung, Kuta Utara, yang dijaga ketat oleh oknum aparat keamanan tanpa papan nama perusahaan,” ungkap Taufik.
Insiden tidak menyenangkan terjadi ketika Taufik dan Hugo mencoba menyerahkan somasi secara langsung di lokasi baru tersebut. Keduanya mendapat perlakuan kasar dari petugas keamanan yang diduga merupakan anggota Brimob.
“Mereka mendorong dan membentak kami seolah-olah kami tidak berhak menjalankan tugas hukum. Ini jelas bentuk perintangan terhadap upaya penegakan hukum (obstruction of justice),” lanjut Taufik.
Karena insiden tersebut, kuasa hukum memutuskan mengirimkan somasi melalui WhatsApp kepada para pihak terkait, yakni Direktur I Komang Jumena, serta Komisaris Stanislav dan Igor. Namun, hanya Stanislav yang memberikan respons.
Sementara itu, Stanislav Sadovnikov, selaku Komisaris Utama, menyatakan bahwa PT ICG telah menunjuk kantor hukum Ihza & Ihza sebagai kuasa hukum.
Namun, menurut Hugo, saat tim PT TDI menemui pihak Ihza & Ihza di Kuningan, Jakarta, mereka menyatakan belum menerima kuasa dari PT ICG.
“Kami telah mengirim surat klarifikasi ke kantor Ihza & Ihza, tetapi hingga kini belum mendapat balasan resmi,” jelas Hugo.
Menurut Taufik, PT ICG sejak didirikan pada 9 April 2023 tidak pernah melaksanakan RUPS, yang merupakan kewajiban sesuai ketentuan UU Perseroan Terbatas. Surat permintaan RUPS resmi telah dikirim kepada para komisaris pada 3 Mei 2025, tetapi tak ada respons.
“Tidak adanya transparansi ini menimbulkan kecurigaan kuat mengenai adanya penyimpangan dan potensi penggelapan dana investor, termasuk hasil penjualan unit apartemen The One Umalas dan proyek lainnya,” ujarnya.
“PT TDI sebagai pemegang saham tidak pernah menerima dividen sepeserpun sejak perusahaan berdiri, meski diketahui ada penjualan dan penyewaan unit," sambungnya.
Taufik menegaskan bahwa PT TDI akan mengajukan permohonan RUPS melalui pengadilan sesuai mekanisme hukum yang berlaku, serta akan mempertimbangkan langkah pidana maupun perdata apabila ditemukan pelanggaran dalam audit keuangan yang akan dilakukan auditor independen.
“Persoalan di The One Umalas hanyalah salah satu contoh dari permasalahan yang lebih luas di Bali, di mana investor asing kerap menjadi korban praktik bisnis tidak sehat,” tegas Taufik.
Komentar0