TpOlTfrpTSY5BUO8BSd8Tfr0Gi==

Rano Karno: Kembalikan Pergub 115 Tahun 2012 Soal Kebijakan Pajak Film Seperti Masa Gubernur Foke

SATYABERITA — Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menjadikan ibu kota sebagai Kota Sinema. 

Komitmen tersebut ditegaskan Rano saat menjadi pembicara dalam diskusi bertema “Mengembangkan Jakarta Kota Sinema” dalam gelaran Jakarta Future Festival di Taman Ismail Marzuki, Minggu (15/6/2025).

Rano mengungkapkan bahwa keberpihakan Jakarta terhadap industri perfilman sudah dimulai sejak 2012 melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 115 Tahun 2012 yang dikeluarkan oleh Gubernur Fauzi Bowo. 

Kebijakan 18 tahun lalu itu, dinilai sebagai bukti Fauzi Bowo sudah berpikiri bagaimana perkuat keberpihakan terhadap sinematografi tanah air, apalag Jakarta punya Institut Kesenian Jakarta (IKJ) 

Pergub tersebut kata aktor pemeran Doel dalam Sinetron Si Doel Anak Sekolahan ini, yang dikeluarkan masa Gubernur Fauzi Bowo tersebut memberikan pembebasan pajak hiburan sebesar 75 persen untuk produksi film nasional.

“Cikal bakal kota sinema itu sudah ada sejak 2012, saat Gubernur Fauzi Bowo mengeluarkan Pergub yang membebaskan 75 persen pajak hiburan. Artinya, ada keberpihakan terhadap industri perfilman,” ujar Rano.

Namun, Rano juga menyoroti adanya penurunan insentif pada era Gubernur Joko Widodo. Menurutnya, pembebasan pajak hiburan untuk film diturunkan menjadi 50 persen melalui Pergub Nomor 148 Tahun 2014, yang merupakan revisi dari aturan sebelumnya.

“Zaman Pak Jokowi diturunkan menjadi 50 persen. Saya belum tahu kenapa. Padahal potongan pajak ini bisa sangat membantu produser film dalam membangun industri perfilman nasional,” katanya.

Rano menekankan bahwa meski Pergub 148/2014 masih berlaku hingga kini, banyak Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov DKI yang belum mengetahui kebijakan tersebut. 

Ia menyebut Jakarta adalah satu-satunya kota besar di Indonesia yang memberikan potongan pajak hiburan untuk film nasional.

“Sampai hari ini pergub ini belum dicabut. Artinya, insentif ini masih berlaku, dan hanya Jakarta yang punya kebijakan seperti ini. Kota-kota besar lainnya belum menerapkan,” ujarnya.

Rano juga menambahkan bahwa industri film nasional sangat bergantung pada distribusi di kota-kota besar, seperti Medan, Palembang, Bandung, Semarang, Surabaya, Bali, dan Makassar, selain Jakarta. 

Oleh karena itu, menurutnya, insentif di Jakarta bisa menjadi katalisator penting dalam membangkitkan industri film nasional.

Rano juga menyinggung pentingnya sinergi antara Pemprov DKI Jakarta dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dalam membangun ekosistem perfilman yang berkelanjutan.

“Perlu ada kerja sama strategis antara Pemprov DKI dan Kemenparekraf untuk menyelaraskan program pengembangan ekonomi film nasional dengan inisiatif lokal,” tutup Rano. (pot) 

Komentar0

Type above and press Enter to search.