SATYABERITA – Kuasa hukum Drg. Ine Martianie, H. Rasyidi HY, SH, melayangkan somasi hukum pertama kepada Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) PT Pertamina (Persero) atas tidak adanya tanggapan terhadap permohonan audiensi dan klarifikasi hak dana pensiun kliennya.
Somasi tersebut dilayangkan pada 18 Juni 2025, menyusul dua surat resmi sebelumnya yang dikirim pada 28 April dan 6 Mei 2025, namun hingga kini tidak mendapat balasan resmi dari pihak Pertamina.
"Klien kami, Drg. Ine Martianie, adalah pensiunan tenaga medis yang berhak mendapatkan kejelasan administratif serta hak finansial dari Dana Pensiun Pertamina, termasuk hak atas MPPK dan dana pensiun lainnya," jelas H. Rasyidi HY dalam pernyataan resminya, Selasa (24/6/2025).
Menurut H. Rasyidi, upaya permohonan resmi telah dilakukan sejak April 2025, bahkan sempat diarahkan ke Dana Pensiun Pertamina melalui call center 135. Namun, tidak ada tindak lanjut berupa tanggapan tertulis atau pelaksanaan audiensi seperti yang telah dimohonkan.
Dalam somasinya, tim kuasa hukum mendasarkan tuntutan mereka pada sejumlah peraturan hukum, di antaranya:
Pasal 1365 KUH Perdata tentang perbuatan melawan hukum,
Pasal 1338 KUH Perdata terkait kekuatan mengikat perjanjian,
UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,
Prinsip Good Corporate Governance (GCG), khususnya akuntabilitas dan responsivitas dalam pengelolaan SDM dan dana pensiun di BUMN.
Melalui somasi ini, Rasyidi HY mengatakan kliennya Drg. Ine Martianie menuntut agar:
1. Direktur SDM Pertamina memberikan tanggapan tertulis resmi dalam waktu 7 hari sejak diterimanya surat somasi;
2. Menyampaikan posisi resmi terkait kebijakan hak pensiun Drg. Ine Martianie;
3. Menjadwalkan pertemuan resmi antara pihak SDM, DP Pertamina, dan kuasa hukum.
Lebih lanjut Rasyidi HY mengatakan, apabila jika dalam waktu yang ditentukan tidak ada tanggapan dari pihak Pertamina, kuasa hukum akan menempuh langkah hukum lanjutan antara lain:
Gugatan perdata atas dasar wanprestasi atau perbuatan melawan hukum;
Pengaduan ke Kementerian BUMN, Ombudsman RI, dan lembaga pengawas lainnya;
Penyelesaian melalui pengadilan hubungan industrial atau arbitrase.
“Somasi ini kami ajukan sebagai bentuk itikad baik serta peringatan hukum agar tidak terjadi eskalasi konflik yang dapat merugikan semua pihak,” tutup H. Rasyidi HY.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pertamina belum memberikan keterangan resmi terkait somasi tersebut. (pot)
Komentar0