SATYABERITA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menggelar program pemutihan pajak sebagai bagian dari perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Jakarta yang jatuh pada 22 Juni 2025 mendatang.
Hal tersebut diumumkan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dalam keterangannya di Jakarta Pusat, Rabu (11/6).
Namun, Pramono menegaskan bahwa pemutihan pajak tersebut hanya berlaku bagi masyarakat yang membayar pajak tepat pada tanggal 22 Juni.
"Jadi pemutihan pajak bukan diberikan kepada yang tidak bayar pajak. Pemutihan pajak diberikan kepada yang pada hari itu mau bayar pajak, kan berbeda banget ya," ujar Pramono.
Meski belum merinci jenis pajak yang akan diputihkan, Pramono memastikan Pemprov DKI akan memberikan berbagai kemudahan bagi masyarakat yang taat membayar pajak pada hari tersebut.
Selain program pemutihan, Pemprov DKI juga berencana menggratiskan layanan transportasi umum selama perayaan HUT Jakarta.
Gubernur Pramono menambahkan, berbagai rangkaian acara telah disiapkan untuk menyemarakkan hari jadi ibu kota, berbagai acara tersebut sedang dirancang secara detail.
"Mulai pagi kita upacara dulu, kemudian ada acara kebudayaan, acara dengan dubes-dubes, dan malamnya acara riang gembira,” paparnya.
Sebagai informasi, pemutihan pajak biasanya diberikan dalam bentuk penghapusan denda pajak kendaraan bermotor, sehingga wajib pajak cukup membayar pokok tunggakan saja.
Di beberapa daerah, program ini bahkan membebaskan seluruh tunggakan dan denda, dengan syarat wajib pajak hanya membayar pajak tahun berjalan.
Pemprov DKI Jakarta belum mengonfirmasi apakah kebijakan pemutihan kali ini akan serupa dengan pola tersebut atau memiliki skema khusus. (pot)
Komentar0