SATYABERITA — DPRD Provinsi DKI Jakarta menyetujui Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp91,86 triliun.
Persetujuan tersebut diberikan melalui Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) yang dipimpin oleh Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (28/7/2025).
Dalam rapat tersebut, Khoirudin menyampaikan bahwa DPRD DKI akan menggelar rapat paripurna pada Senin, 4 Agustus 2025, untuk mengesahkan perubahan APBD secara resmi.
“Rapat Paripurna akan dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 4 Agustus 2025. Agendanya meliputi penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar), permintaan persetujuan secara lisan oleh pimpinan rapat, penandatanganan persetujuan bersama antara DPRD dan Gubernur DKI Jakarta, serta penyerahan Ranperda secara simbolis,” ujar Khoirudin.
Rapat paripurna tersebut juga akan menjadi ajang penyampaian pendapat akhir dari Gubernur DKI Jakarta terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD 2025.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta, Michael Rolandi, dalam paparannya menjelaskan bahwa total Rancangan Perubahan APBD 2025 sebesar Rp91,86 triliun terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp84,8 triliun dan penerimaan pembiayaan Rp7 triliun.
“Pendapatan daerah tersebut mencakup pendapatan asli daerah yang direncanakan mencapai Rp54,2 triliun,” kata Michael.
Sementara itu, total belanja daerah diproyeksikan mencapai Rp85,9 triliun. Rinciannya meliputi belanja operasi sebesar Rp67,5 triliun, belanja modal Rp15,2 triliun, belanja tak terduga Rp2,9 triliun, dan belanja transfer sebesar Rp367 miliar. Selain itu, pengeluaran pembiayaan ditetapkan sebesar Rp5,9 triliun.
Persetujuan perubahan APBD ini menjadi langkah penting dalam menjaga kesinambungan pembangunan dan pelayanan publik di ibu kota negara. (pot)
Komentar0