TpOlTfrpTSY5BUO8BSd8Tfr0Gi==

Ketua Pansus Perparkiran Jupiter Sebut 105 Operator Parkir Tak Punya Izin

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Jupiter.

SATYABERITA – DPRD DKI Jakarta menyoroti serius temuan mengejutkan dalam sektor perparkiran Ibu Kota. Sebanyak 105 operator parkir diketahui beroperasi tanpa mengantongi izin resmi. Temuan ini diungkap oleh Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Jupiter.

Dalam rapat pembahasan, Jupiter menyayangkan ketidaksiapan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang dinilai tidak memiliki data riil terkait jumlah operator parkir yang telah mengantongi izin.

“Dari PTSP, kesiapannya itu menurut saya kurang matang, sehingga mereka tidak memiliki data yang pasti berapa jumlah operator yang sudah mendapatkan izin,” ujar Jupiter di Gedung DPRD DKI Jakarta. 

Sebaliknya, Pansus Perparkiran justru mendapatkan data akurat dari Unit Pelaksana Perparkiran (UPP) yang menunjukkan bahwa ada 105 operator yang beroperasi tanpa izin.

"Ada 105 operator yang beroperasi namun tidak memiliki izin. Sebelum PTSP mengeluarkan izin, seharusnya ada rekomendasi teknis dari UPP Parkir. Jika tidak, maka keberadaan mereka ilegal," jelas Jupiter.

Lebih lanjut, Jupiter menegaskan bahwa aktivitas para operator parkir ilegal tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi juga bisa masuk ranah pidana.

"Ini pidana karena dianggap pungli. Mereka tidak memiliki izin namun tetap memungut tarif dari masyarakat. Ini juga bisa dikatakan sebagai bentuk penggelapan pajak," tegasnya.

Pansus berencana terus mendalami temuan ini dan tak menutup kemungkinan melibatkan aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan.

“Pansus ini dibentuk dalam rangka menyelamatkan uang negara dan uang masyarakat yang telah dibayarkan melalui operator parkir. Ke depan, kami mungkin akan merekomendasikan dilakukannya penyelidikan resmi,” pungkas Jupiter. (pot) 


Komentar0

Type above and press Enter to search.