TpOlTfrpTSY5BUO8BSd8Tfr0Gi==

Pemprov DKI Minta Papan Larangan Memofo Proyek Waduk Cilangkap Dicabut


SATYABERITA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan bahwa larangan pengambilan foto dan video di lokasi proyek Pembangunan Waduk Cilangkap Giri Kencana bukan berasal dari Pemprov, melainkan inisiatif kontraktor pelaksana.

Hal ini disampaikan oleh Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Chico Hakim, menanggapi polemik yang muncul usai beredarnya papan larangan dokumentasi di area proyek yang berada di Cipayung, Jakarta Timur tersebut.

“Oleh pekerja proyek yaitu swasta. Jadi bukan, pelang itu yang bikin bukan Pemprov. Jadi swastanya yang bikin, yang mengerjain proyek,” tegas Chico, Selasa (8/7/2025).

Chico memastikan Pemprov DKI tidak pernah melarang masyarakat untuk melakukan kontrol sosial terhadap proyek infrastruktur, terlebih yang dibiayai oleh pajak rakyat.

“Nanti kita minta untuk dicabut. Jadi memang Pemprov tidak ada melarang itu? Enggak, enggak ada. Itu pelang yang dipasang oleh kontraktor,” sambungnya.

Ketika ditanya kapan papan larangan itu akan dicabut, Chico menyatakan akan segera berkoordinasi dengan dinas terkait. “Nanti saya koordinasikan dulu ya sama dinas,” ujarnya.

Sebelumnya, masyarakat dikejutkan dengan temuan papan peringatan di lokasi proyek Pembangunan Waduk Cilangkap Giri Kencana yang melarang warga untuk memfoto dan merekam video kegiatan proyek. 

Proyek ini sendiri diketahui bersumber dari APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2025 dengan pagu mencapai Rp 56,1 miliar dan dikerjakan oleh kontraktor PT Varas Ratubadis Prambanan (VRP).

Yang menjadi sorotan, di papan proyek itu juga tertulis ancaman pidana berdasarkan tiga undang-undang jika warga mengambil dokumentasi proyek tersebut, yakni: UU No.36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi pasal 40, UU No.28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta pasal 12 ayat 1 dan UU No.19 Tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pasal 26 ayat 1.

Diketahui proyek tersebut merupakan milik Suku Dinas Sumber Daya Air (SDA) Jakarta Timur dan dikerjakan melalui mekanisme penunjukan langsung lewat sistem e-Katalog (e-purchasing). (pot) 




Komentar0

Type above and press Enter to search.