TpOlTfrpTSY5BUO8BSd8Tfr0Gi==

Pemprov DKI Pastikan Proses Penghunian Kampung Bayam Sesuai Aspek Legal

SATYABERITA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan bahwa seluruh proses penghunian Kampung Bayam, Tanjung Priok, Jakarta Utara, telah dilakukan sesuai dengan aspek legal yang berlaku. 

Penegasan ini disampaikan oleh Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Afan Adriansyah, sebagai tanggapan atas pemberitaan di media massa mengenai belum ditempatinya Hunian Pekerja Pendukung Operasional (HPPO) Jakarta International Stadium (JIS) oleh Kelompok Tani Kampung Bayam.

“Pemprov DKI Jakarta berkomitmen menyelesaikan masalah hunian Kelompok Tani Kampung Bayam sesuai dengan tata kelola pemerintahan dan dasar hukum yang berlaku,” ujar Afan di Jakarta, Minggu (27/7/2025).

Menurut Afan, sejak dilaksanakannya seremonial penyerahan kunci, proses-proses administratif terus berjalan secara simultan. Proses tersebut mencakup penyiapan dokumen terkait pemanfaatan lahan hingga penerbitan kontrak hunian. 

Seluruh tahapan ini turut didampingi oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, guna memastikan kepatuhan terhadap aspek legal.

Selama masa persiapan tersebut, Kelompok Tani Kampung Bayam juga telah mengikuti pelatihan dan melakukan pembangunan urban farming yang dibiayai oleh PT Jakarta Propertindo (Jakpro), selaku Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta. Total biaya yang telah dikeluarkan PT Jakpro untuk mendukung kegiatan ini mencapai Rp854 juta.

“Setiap bulan, PT Jakpro membayar tagihan listrik hunian sementara sebesar Rp68 juta agar Kelompok Tani Kampung Bayam dapat hidup layak. Selain itu, PT Jakpro juga membiayai pembangunan urban farming di area JIS serta memberikan honor kepada para peserta pelatihan,” tambah Afan.

Tidak hanya itu, PT Jakpro juga menanggung kebutuhan harian warga yang menempati hunian sementara selama kepala rumah tangga mengikuti program pelatihan tersebut.

Afan menjelaskan bahwa proses penghunian HPPO JIS kini telah memasuki tahap akhir. Kelompok Tani Kampung Bayam dijadwalkan untuk menandatangani kontrak hunian dengan PT Jakpro pada Senin–Selasa, 28–29 Juli 2025, dan secara bertahap mulai menghuni HPPO JIS.

“Kami berharap seluruh proses ini dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga proses penghunian memiliki landasan legal yang kuat,” tutup Afan. (pot) 


Komentar0

Type above and press Enter to search.