SATYABERITA — Badan Musyawarah Masyarakat (Bamus) Betawi resmi menyerahkan usulan draft revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi kepada Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, pada Selasa (26/8).
Ketua Umum Bamus Betawi, Riano P Ahmad, mengatakan langkah ini dilakukan untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan perkembangan aturan baru, yakni Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ).
“Alhamdulillah, Pak Gubernur setuju untuk melakukan revisi terhadap Perda Nomor 4 Tahun 2015,” ujar Riano usai pertemuan.
Riano menjelaskan, draft revisi tersebut merupakan hasil rekomendasi dari Focus Group Discussion (FGD) bertema Pemajuan Kebudayaan Betawi yang digelar Bamus Betawi bersama Forum Komunikasi Anak Betawi (Forkabi) pada 15 Juli 2025.
FGD itu menghasilkan sejumlah masukan yang kemudian disampaikan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai dasar rekomendasi revisi perda.
Hadir dalam kesempatan tersebut antara lain Sekda DKI Jakarta Marullah Matali, Askesra Setda DKI Ali Maulana Hakim, Kadis Kebudayaan DKI Mochamad Miftahulloh Tamary, Ketua Dewan Adat Betawi sekaligus Ketua Kehormatan Bamus Betawi H. Fauzi Bowo, Ketua Umum Forkabi H. Abdul Ghoni, serta Sekjen Forkabi H. Syarief Hidayatullah.
Menurut Riano, revisi Perda ini nantinya diusulkan menjadi Perda Pemajuan Budaya Betawi dengan sejumlah poin penyesuaian, terutama untuk mengakomodasi amanat UU DKJ terkait pembentukan Lembaga Adat Betawi.
“Bamus Betawi sebagai mitra strategis Pemda, sesuai dengan Perda 4/2015, berkewajiban memberikan saran terkait dinamika regulasi baru. Harapannya, aspirasi masyarakat Betawi yang dihimpun dari FGD bisa ikut mendorong pemajuan kebudayaan Betawi di Jakarta,” jelasnya.
Ia menambahkan, revisi perda diharapkan bisa dilakukan dalam waktu dekat. “Tinggal mengupdate poin-poin yang perlu disesuaikan, karena secara keseluruhan Perda 4/2015 itu sudah bagus,” ujar Riano.
Riano menegaskan, sesuai amanat UU DKJ, pembentukan Lembaga Adat Betawi harus diatur melalui perda, bukan peraturan gubernur.
“Artinya, revisi Perda tidak bisa diganti dengan Pergub, karena kedudukan Perda lebih tinggi. Jadi, Lembaga Adat Betawi tidak bisa dibentuk dengan Pergub, apalagi dalam bentuk ormas,” tegas Riano yang juga Anggota DPRD DKI.
Bamus Betawi berharap revisi perda ini mampu memperkuat identitas dan warisan budaya Betawi, sekaligus memastikan regulasi daerah sejalan dengan kebijakan nasional dalam pemajuan kebudayaan. (pot)
Komentar0